Politeia

Tilang Uji Emisi Melalui ETLE Segera Diberlakukan

“Tilang uji emisi tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dilansir situs resmi Humas Polri.

JERNIH-Masyarakat harus bersiap menerima aturan baru terkait masuknya tilang uji emisi dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal tersebut telah menjadi kesepakatan antara Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dimana penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dilansir situs resmi Humas Polri, beberapa waktu lalu.

Tilang uji emisi diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi tersebut dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Asep menambahkan.

Asep menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi juga akan disiapkan ditempat pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau lokasi perpanjangan STNK.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Asep menunjuk dasar regulasi tentang uji emisi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sebetulnya sudah diberlakukan sejak Februari 2023 namun hingga kini belum diterapkan.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) maka STNKnya dianggap tidak sah menjadi alasan polisi untuk dilakukan penilangan. Syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi saat ini tengah dirumuskan bersama berbagai pihak. (tvl)

Back to top button