Polda Jatim Bekuk Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu diduga Untuk Pilkada
SURABAYA-Pembuat identitas kependudukan palsu berhasil dibekuk oleh Tim Satgas Praja Semeru Ditreskrimum Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah mulai dari desa atau kelurahan yakni kartu keluarga (KK), akta kelahiran, KTP hingga surat keterangan domisili.
“Diduga pelaku memalsukan dokumen ini akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades dan paspor,” Kata Luki di kantornya, Surabaya, Senin (17/2/2020).
Pelaku pemalsuan berinisial AS, merupakan warga Srengat Blitar. Ia berhasil diringkus setelah kedapatan memalsukan dokumen identitas kependudukan berupa E-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor yang diduga untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.
Tersangka AS dikenal mahir dalam melakukan aksi kejahatan pemalsuan. Ia juga sudah mempunyai jaringan luas, sehingga pemesannya berasal dari berbagai daerah. Dari data yang ditemukan di TKP diketahui produknya sudah banyak yang memesan antara lain dari daerah selain Jatim juga Lampung, NTB, NTT, Jabar dan Jateng.
Luki berharap dengan penangkapan kali ini, akan semakin membuat kota-kota di wilayah Jawa Timur yang menyelenggarakan pilkada akan semakin kondusif, dan Pilkada berjalan aman, jujur dan damai.
“Kami berupaya agar pelaksanaan Pilkada serentak berjakan lancar. Jangan sampai ada penggelembungan suara karena adanya dokumen palsu seperti ini,”.
Polda Jatim berencana menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu dalam pengamanan Pilkada serentak 2020, agar proses berjalan dengan jujur.
“Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan,” kata Luki.
Tersangka mengaku, sudah menjalankan praktik pemalsuan dokumen kependudukan selama tujuh bulan. Adapun keuntungan yang sudah diraih sebesar Rp 1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dengan harga Rp2 juta untuk satu orang pemesan.
Dari TKP tempat pembuatan dokumen tersebut, petugas telah mengamankan berbagai dokumen palsu yang telah dibuat tersangka, puluhan stempel, laptop, dan printer. Pelaku akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2, junto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.
(tvl)