Crispy

25 Kilogram Sabu Gagal Edar di Jambi Dan Pekanbaru

TANJUNG PINANG-Sebanyak 25 kilogram Sabu berasal dari Malaysia menuju Jambi dan Pekanbaru berhasil digagalkan Polres Tanjungpinang. Sabu tersebut sudah siap edar di dua wilayah tersebut. Disamping mengamankan barang bukti berupa Sabu, juga diamankan Empat orang yang berperan sebagai kurir. Mereka ditengarai sudah tiga kali melakukan aksi namun baru kali ini berhasil ditangkap.

“Empat pelaku merupakan kurir narkoba, mereka sudah beraksi tiga kali. Dua aksi lainnya berhasil lolos,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11).

Adapun nama Empat pelaku yang diamankan adalah Wagiran, Panji Prabowa, Pendi dan Arta Fayukni. Mereka kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi. “Kita sedang lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak Lapas di Jambi,” katanya.

Iqbal menjelaskan kronologis penangkapan kurir Sabu tersebut berawal dari informasi warga yang memberitahu adanya penyelundupan sabu menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan benda haram tersebut.

Para pelaku berusaha mengelabuhi petugas di jalan raya, dengan merubah mobil menjadi mobil jasa ekspedisi atau pengiriman barang. Mereka berangkat ke Jambi dengan menggunakan kapal roro melalui Tanjungpinang.

Petugas satuan Narkoba Polres Tanjungpinag yang membuntuti para pelaku, ikut naik Roro Shingga ke Jambi. Para pelaku baru dapat diringkus setelah mereka parker di sebuah Hotel di jambi

“Mobil itu kemudian diparkir di salah satu hotel di Jambi. Hari itu, Rabu (26/11) para pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,”.

Kini ke Empat pelaku berada di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Terhadap mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(tvl)

Back to top button