Crispy

Ahmad Sahroni Balik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Setelah drama penonaktifan selama enam bulan dan rotasi internal yang mengejutkan, sang Crazy Rich resmi kembali memimpin Komisi Hukum. Benarkah kepindahannya hanya sekadar ‘mutasi biasa’ seperti klaim NasDem?

WWW.JERNIH.CO –  Setelah melewati periode penuh kontroversi yang berujung pada sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada akhir 2025 lalu, sejumlah politikus populer kini resmi kembali menduduki jabatan strategis mereka. Sorotan utama tertuju pada Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem yang kini resmi “pulang” ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI.

Kembalinya Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III menandai berakhirnya masa “pengasingan” politiknya di Komisi I. Langkah ini dipicu oleh perubahan struktur internal Fraksi NasDem setelah Rusdi Masse, yang sebelumnya menggantikan Sahroni, memutuskan pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

NasDem menegaskan bahwa pengembalian Sahroni ke posisi lamanya bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan kebutuhan organisasi. Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, memberikan pernyataan yang mewakili sikap resmi partai, “Ini adalah rotasi rutin yang biasa terjadi di NasDem. Kami tidak mengenal terminologi pencopotan; itu hanya mutasi biasa untuk penyegaran tugas anggota fraksi.”

Sahroni sebelumnya harus menjalani masa nonaktif selama enam bulan akibat pelanggaran kode etik. Sanksi ini dijatuhkan pada 5 November 2025 karena penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas di ruang publik saat merespons tuntutan masyarakat. Dengan pelantikannya kembali pada Februari 2026, Sahroni kini kembali memegang kendali di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Fenomena kembalinya anggota dewan pasca-sanksi etik tidak hanya dialami oleh Sahroni. Sejumlah pesohor yang kini menjabat sebagai wakil rakyat juga telah menyelesaikan masa “skorsing” mereka dan kembali aktif berkantor di Senayan.

Setelah menjalani sanksi nonaktif selama empat bulan, Eko Patrio terpantau telah kembali aktif sejak akhir Januari 2026. Ia kini kembali menjalankan fungsinya di Komisi VI, tempat ia sebelumnya banyak bersuara mengenai isu perdagangan dan BUMN.

Ada Nafa Urbach yang terkena sanksi yang lebih ringan, yakni nonaktif selama tiga bulan, Nafa telah lebih dulu kembali bertugas sebelum pergantian tahun 2026. Ia dinyatakan melanggar etik namun tanpa niat melecehkan publik, sehingga pemulihan statusnya berjalan lebih cepat.

Berbeda dengan rekan-rekannya, Uya Kuya justru kembali lebih awal karena MKD memutuskan ia tidak terbukti melanggar kode etik. Tuduhan terhadap aksinya pasca-sidang tahunan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga hak-haknya sebagai anggota dewan dipulihkan seketika pada November 2025.(*)

BACA JUGA: Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot dari Keanggotaan DPR

Back to top button