Akhirnya, Boeing 737 Max Dibolehkan Terbang Kembali di Langit Indonesia
“Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini”
JAKARTA – Boeing 737 Max 8 akhirnya bisa terbang kembali, setelah dilarang untuk terbang di ruang udara Indonesia berdasarkan surat Ditjen Perhubungan Udara No AU.402/0006/DKPPU/DRJU/III/2019 menyusul kecelakaan fatal yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia dengan korban sebanyak 346 jiwa pada 2019 lalu.
Sebagaimana dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021, seluruh armada Boeing 737 MAX sudah bisa mengudara kembali.
“Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” bunyi surat itu, Selasa (28/12/2021).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, pencabutan larangan terbang didasari proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737 Max yang telah rampung dilakukan.
Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD Nomor 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America COde 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recordung systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
Karena itu, operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial.
Surat tersebut juga diteruskan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia, dan Lion Air.