Crispy

Akhirnya Pemprov DKI Jakarta Hentikan Revitalisasi Monas

JAKARTA-Pemerintahh Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengumumkan akan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

“Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati,” kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Menurut Saefullah, penghentian sementara revitalisasi Monas dilakukan sambil menunggu surat persetujuan dari Sekretariat Negara (setneg). Disamping itu Pemprov DKI Jakarta juga menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.

“Tunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran,”.

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi juga meminta agar revitalisasi Monas diberhentikan sementara mulai, Rabu (29/1/2020) sambal menunggu surat dari Setneg.

“Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara,”

Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan himbauan yang meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), sambil menunggu keputusan komisi pengarah, sebab sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, untuk melakukan revitalisasi di Kawasan Medan Merdeka harus mendapat ijin  revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang  diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur DKI Jakarta menjadi sekretaris.

Pratikno mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya, selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

“Kita minta untuk disetop dulu,” kata Pratikno usai rapat bersama anggota komisi pengarah dan para pakar tata kota di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Back to top button