Crispy

Aksi Bela Rakyat Prajurit TNI Ini Berakhir Di Rumah Tahanan Militer

Sebab, masih dalam kasus serupa, Junior membela warga yang berkonflik dengan PT Sentul City dan meminta aparat desa tidak mendukung pengembang yang seenaknya mencaplok lahan warga.

JERNIH-Sebagai tentara yang berasal dari rakyat, memang sudah tepat Brigjen Junior Tumilaar beraksi membela rakyat dalam sengketa antara warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor dengan PT Sentul City. Namun pimpinannya berkata lain. Dia sebagai Staf Khusus KSAD melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Sebab jika keluar harus ada izin pimpinan yakni, Jenderal TNI Dudung Abdurrahman sebagai KSAD. Apalagi, aksi itu bukan kewenangannya.

“Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat,” kata Dudung.

Aksi Brigjen Junior, sebenarnya bukan kali ini saja. Ketika masih menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka, dia menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya tentang surat pemanggilan Polri terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Polres Kota Manado.

Kasus itu, berawal ketika Junior membuat surat terbuka dengan tulisan tangan kepada Kapolri pada 15 September 2021 lalu. Surat itu kemudian viral di media sosial sebab dia mengeluh, lantaran setelah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan mengkomunikasikannya lewat jalur Forkompimda terkait penangkapan tadi, namun tak digubris.

Dia meminta kepada Kapolri agar Ari Tahiru, rakyat yang ditangkap tadi sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas PT Ciputra Internasional, di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, segera dibebaskan. Selain itu, Junior juga memohon agar Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat, tidak dipanggil.

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, Ari ditangkap dengan dasar empat laporan. Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional. Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

Terkait adanya laporan itu, Polisi lalu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jules bilang, soal ini dilakukan berdasare azas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Dan tindakan yang diambil terhadap Ari, sudah sesuai prosedur.

Jules juga menanggapi terkait pemanggilan terhadap Babinsa Winangun Atas. Dia bilang, ketika dilakukan peninjauan lokasi lahan yang disengketakan, ditemukan pekerja dan alat berat sedang melakukan kegiatan di sana. Babinsa yang dimaksud pun, berada di lokasi dan mengatakan dalam rangka menjaga alat berat.

Jules kemudian menyebutkan kalau penyidik meminta agar jangan dulu ada kegiatan. Namun, pada 16 Agustus 2021, kembali ada kegiatan di lokasi itu dan Polisi kembali menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan.

Akibatnya, penyidik Satreskrim Polresta Manado pun mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja termasuk Babinsa itu untuk hadir pada Sabtu 21 Agustus 2021. Hal ini, Jules bilang masih dalam rangka proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan apakah masuk ke dalam ranah pidana atau tidak.

Lalu, setelah berkoordinasi dengan Dandim 1309/ Manado, undangan klarifikasi pun tak jadi dilaksanakan terhadap Babinsa Serma Zet Bengke. Hanya pekerja saja yang diundang. Sementara terkait adanya tiga presonel Brimob yang datang ke lokasi, setelah dikonfirmasi ke Babinsa, memang benar adanya.

“Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut,” ujar Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus

Akibat surat itu, Brigjen Junior pun dicopot dari jabaannya pada 8 Oktober 2021. KSAD dalam suratnya, memerintahkan agar dia ditempatkan sebagai staf khusus KSAD saja. Padahal, Junior dipindahkan dalam rangka melanjutkan proses hukum terhadap dirinya yang dianggap bertindak di luar kewenangan.

Kemudian, berdasar hasil klarifikasi terhadap Junior, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigadir Jenderal ini pada 22,23 dan 24 September 2021, didapatkan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran disiplin militer dan Ppelanggaran hukum pidana militer sesuai pasal 126 KUHP Militer serta pasal 103 ayat 1 KUHPM.

Tidak Kapok

Usai peristiwa itu, Junior memang tak ditahan. Dia masih bertugas sebagai staf khusus KSAD. Tapi bukannya kapok, dia malah beraksi lagi dengan mendatangi Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 1 Desember 2021.

Sebab, masih dalam kasus serupa, Junior membela warga yang berkonflik dengan PT Sentul City dan meminta aparat desa tidak mendukung pengembang yang seenaknya mencaplok lahan warga.

Salah satu lahan yang diincar pada waktu itu, milik pengamat politik Rocky Gerung. Kepada wartawan, Junior bilang jangan sampai koorporasi itu mencaplok lahan sambil mengerahkan alat berat untuk meratakan tanah milik warga.

Meski menjanjikan akan menghadang alat berat yang datang, Junior meminta warga menaati hukum dan menghormati pemerintah termasuk aparat desa.

“Saya sebagai prajurit TNI juga menegakkan kedaulatan. Sementara rakyat bagian dari komponen pertahanan harus mendukung TNI untuk menegakkan kedaulatan,” kata Junior waktu itu yang lantas diangkat sebagai dewan penasehat warga Desa Bojong Koneng.

Kini, Junior berada di bawah tahanan militer dan memohon agar diampuni sebab menderita penyakit asam lambung serta tekanan darah tinggi. Pihak TNI bilang, soal itu tak jadi hambatan dalam melakukan proses hukum terhadap dirinya.

Dukungan Politisi

Fadli Zon yang duduk sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, menyataka dukunganya terhadap Brigjen Junior Tumilaar. Menurut Fadli, tindakan tersebut memang harus dilakukan anggota TNI yang juga berasal dari rakyat.

“Tentara kita berasal dari rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi di pihak yang benar. Bravo P Junior Tumilaar,” kata Fadli Zon lewat akun Twitter-nya @fadlizon, Selasa (22/2).

Sebelumnya, Dipo Alam, mantan Sekertaris Kabinet era Presiden SBY juga mengutarakan simpatinya kepada Junior yang beraksi membela rakyat.

“Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat…bolehkan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?…Lanjutken brother!!!” kata Dipo Alam lewat akun Twitter-nya @dipoalam49.

Isi Permohonan Pengampunan

“Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga… Aammiinn.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” bunyi surat tersebut, seperti dilihat detikcom, kemarin.

Saya ditahan sejak 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya, kemudian saya ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tgl 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022. Saya mengalami kambuh GARD pada Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang (tadi malam) mengalami kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selain itu, saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman.

Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun jadi memasuki usia pensiuan.

Akhir kata, saya Brigjen TNI Junior Tumilaar mendoakan untuk bapak/ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan, kesejahteraan dari Allah yang maha kasih, maha penyayang.

tembusan

  1. Presiden RI di Jakarta
  2. Wapres RI di Jakarta
  3. Menteri Pertahanan di Jakarta
  4. Menkopulhukam RI di Jakarta
  5. Panglima TNI di Jakarta
  6. Kababinkum TNI
  7. Dirjen TNI

Tembusan tersebut juga tertulis kepada DPD RI, DPR RI, hingga Camat Bojong Koneng.[]

Back to top button