Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja
JAKARTA-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, membenarkan penangkapan Aktor Dwi Sasono dalam kasus penggunaan narkoba jenis ganja. Menurut Yusri, aktor Dwi ditangkap pihak kepolisian pada 26 Mei 2020 lalu.
“Memang betul tanggal 26 Mei kemarin, sekitar pukul 20.00, Satresnarkoba Jakarta Selatan mengamankan seorang publik figur berinisial DS di kediamannnya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan,” kata Yusri dalam rilis yang disiarkan streaming di akun Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya, Senin 1 Juni 2020.
Menurut Yusri penangkapan Dwi berawal dari laporan masyarakat kepada Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di daerah Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut pengedar ganja berinisial C berhasil melarikan diri setelah mengantar ganja pada Dwi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dwi membeli ganja dari seorang pengedar sebanyak 16 gram.
Yusri menambahkan alasan Dwi menggunakan narkoba, karena sejak satu bulan belakangan ini Dwi mengaku punya kendala susah tidur sehingga ia mengonsumsi narkoba.
“Motifnya bahwa mengisi kekosongan waktu dan kendala susah tidur beberapa bulan ini selama COVID-19 dan diam di rumah saja, dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang salah,” kata Yusri.
Yusri juga mengatakan bahwa pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur menggunakan narkoba sejak satu bulan belakangan ini.
Menurut Yusri, Dwi menyembunyikan ganja tersebut cukup rapi yakni di atas lemari yang berada di sudut rumahnya. Bahkan Widi Mulia, sang istri tak tahu jika Dwi memiliki dan menggunakan narkoba.
“Istri tidak mengetahui. Dia diam-diam (menggunakan narkoba). Istrinya tidak tahu kalau ada barang bukti tersebut,”
Akibat perbuatannya, Dwi dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Kemudian denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
(tvl)