Crispy

Arab Saudi Berlakukan Denda Lima Juta Dolar AS untuk Pencemar Air

Daftar pelanggaran polutan laut itu juga meliputi pemindahan batu, kerikil, pasir pantai, dan sedimen laut

JERNIH–Pusat Kepatuhan Lingkungan Nasional Arab Saudi (NCEC) telah memperkenalkan peraturan baru untuk pengelolaan berkelanjutan lingkungan laut dan pesisir negara itu. Saudi segera mengenakan denda hingga 5,3 juta dolar AS untuk pihak-pihak yang mencemari perairan laut dan lingkungan perairan, sebagaimana dilaporkan The Saudi Gazette.

“Peraturan baru ini juga mencakup sejumlah hukuman, yang sesuai dengan perjanjian internasional dan regional, terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” kata  Juru Bicara Kerajaan, Abdullah Al-Mutairi. Ia menegaakan, hal itu mencerminkan keinginan Kerajaan untuk menjaga lingkungan laut yang bersih, berkelanjutan, bebas polusi, serta terpelihara dari degradasi lingkungan.

Daftar pelanggaran di wilayah laut itu  termasuk pemindahan batu, kerikil, pasir pantai, dan sedimen laut, polusi minyak dan tumpahan bahan berbahaya, kebocoran dan kehilangan kargo angkatan laut di perairan internal Kerajaan, perairan teritorial, dan wilayah yang berdekatan dengannya, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.

Selain itu, Arab Saudi juga berencana untuk menyelenggarakan kegiatan kesadaran lingkungan laut dan pesisir, kursus, seminar, lokakarya, sesi khusus, dan kampanye media. [The Saudi Gazette]

Back to top button