Aset Jiwasraya Bakal Dijual, Bayar Cicilan ke Nasabah
JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tengah memetakan aset-aset properti milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk yang dapat dijual ke pihak lain. Langkah tersebut dilakukan guna pembayaran cicilan tunggakan klaim nasabah tahap pertama.
“Jadi sumber pembayaran itu dari efisiensi serta mekanisme bisnis Jiwasraya, kami perkirakan ini cukup untuk menutup kebutuhan tahap pertama,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut Arya, aset-aset yang akan dilepas meliputi kantor-kantor Jiwasraya, bangunan berstatus hak milik lainnya. Salah satunya gedung perbelanjaan Cilandak Town Square, di Jakarta Selatan.
“Ini aset yang cukup bagus dan sudah mulai ditawarkan, banyak yang minat, nilainya kurang lebih Rp2-3 triliun,” katanya.
Nantinya, untuk penjualan aset Jiwasraya, lanjut Arya, bakal melalui mekanisme persetujuan legislatif. Karena itu, pelepasan aset properti tidak serta merta dapat dilakukan Jiwasraya.
“Untuk penjualan aset, harus melalui mekanisme persetujuan DPR,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan untuk pembayaran kewajiban tahap pertama lebih dulu ditujukan kepada nasabah pemegang polis asuransi tradisional Jiwasraya.
Untuk tunggakan klaim senilai Rp16,3 triliun kepada 17.370 pemegang polis produk bancassurance JS Saving Plan. Meski demikian, manajemen Jiwasraya masih dalam tahap negosiasi.
“Untuk jumlahnya sekitar Rp401,1 miliar dan akan diberikan kepada 3.587 pemegang polis,” kata Arya.
Ia menegaskan, seluruh pemegang polis memiliki hak yang sama untuk diprioritaskan. [Fan]