Crispy

Azis Syamsuddin Dituntut Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Selain itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa hak dipilih sebagai pejabat publik, dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

JERNIH-Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor, di Jakarta pada Senin (24/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurunga. Sebab, JPU yakin Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang ditangani lembaga itu.

“Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama,” kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Lie melanjutkan.

Selain itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa hak dipilih sebagai pejabat publik, dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa Lie menilai, hal yang memberatkan adalah, karena Azis tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI. Apalagi, selama proses persidangan berjalan, dia dinilai tak mengakui kesalahan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata JPU.

Menurut Jaksa, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin dengan uang sebanyak Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 519.706.800. Jika ditotal, sebanyak Rp 3,6 miliar. Perkara ini, sengaja dilakukan Azis melalui pengacara Maskur Husain dengan tujuan membantu mengurus kasus di Lampung tengah yang menyeret namanya beserta orang kepercayaannya Aliza Gunado.

Disebutkan Jaksa, sejak 8 Oktoer 2019, KPK sudah menyelidiki dugaan adanya tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Tahun anggaran 2017. Kemudian, lembaga itu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik-45/01/02/2020 bertanggal 17 Februari 2020.

Di dalam surat perintah tersebut, dikatakan bahwa ada keterlibatan Azis dan Aliza sebagai penerima suap. Agar namanya tak diusut dalam penyelidikan perkara itu, Azis pun meminta bantuan Robin agar tak dijadikan tersangka dengan menyuap penyikdik KPK tersebut.[][

Back to top button