Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Paket Sembako Berstiker Paslon
Dalam UU Pilkada, ancaman hukuman politik uang berlaku baik bagi pemberi maupun penerima.
JERNIH-Paket sembako sebanyak 150 paket disita Petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dari salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Praktik money politik yang memanfaatkan fasilitas Posyandu tersebut terungkap dari pengaduan masyarakat, sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Hedi Ardia .
“Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD [Panwaslu Kelurahan, Desa] langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut,” kata Hedi pada Senin (2/11/2020).
“Pada paket sembako yang disita tersebut, terlihat stiker salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kab Bandung sehingga disita Panwaslu karena ada dugaan merupakan bagian dari politik uang” kata Hedi menambahkan.
PKD yang mendatangi lokasi pembagian sembako, mendapati empat mobil pengangkut paket sembako dan menyaksikan penyerahan paket sembako dari seorang berinisial RG selaku koordinator desa tim kampanye Paslon, kepada A selaku koordinator tingkat RT.
Dalam setiap bungkus paket sembako terdapat satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker Paslon. Paket sembako tersebut kini disimpan di Balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari.
“Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uang” kata Hedi.
Praktek politik uang, kata Hedi juga ditemukan di Kecamatan Kertasari dan Cileunyi. Dimana telur yang dibagikan diberi stiker paslon.
“Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur dengan ditempeli stiker Paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya”.
Namun Hedi tak menyebut paslon mana yang kedapatan melakukan praktek money politik tersebut.
Hedi mengingatkan bahwa penanganan politik uang pada Pilkada berlaku baik bagi pemberi maupun penerima, sebagaimana diatur Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi sebaiknya Paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya,” Hedi mengingatkan. (tvl)