Begini Aturan Duduk Penumpang di Kendaraan Selama PSBB
Untuk angkutan umum, jika pelanggaran terkait kapasitas angkutan umum maka yang mendapat sanksi adalah operator angkot tersebut
JERNIH-Sejak pekan lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Hampir seluruh sektor di evaluasi untuk membuat PSBB ketat tersebut dapat benar-benar berhasil menurunkan bahkan menghentikan penularan Covid-19, terutama di dalam masyarakat DKI Jakarta.
Di antara berbagai sektor yang dievaluasi, termasuk juga sektor transportasi karena dinilai dapat menjedi tempat terjadinya penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK tersebut, diatur pembatasan penumpang kendaraan bermotor, terutama di angkutan umum.
Menurut Syafrin Liputo, dalam pelaksanaan PSBB ketat, untuk layanan bus TransJakarta, jumlah maksimal penumpang yang bisa diangkut adalah 60 orang untuk bus besar, 30 orang bus sedang, dan 15 orang bus kecil.
“Angkot dengan kapasitas 11 orang, tentu yang boleh diangkut 6 orang, sudah Termasuk sopir. Karena memang dalam pengaturannya di depan tidak boleh ada penumpang,” kata Syafrin.
Dalam kendaraan angkot, penumpang hanya diperbolehkan duduk di bagian belakang, sementara samping sopir harus kosong. Sementara untuk bagian belakang diatur sebagai berikut, sebelah kiri yang biasanya bisa diisi empat orang penumpang pada masa PSBB hanya boleh ditempati dua orang penumpang.
“Kemudian di sisi kanan biasanya enam itu ada tiga penumpang. Jadi total lima, dan satu sopir,” kata Syafrin menjelaskan secara rinci.
Taksi atau angkutan sewa khusus seperti taksi online berkursi dua baris maksimal diisi tiga orang. Posisinya, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal diisi empat orang. Posisinya yaitu satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Mereka yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut akan mendapat sanksi. Jika orang melanggar protokol kesehatan maka yang mendapat sanksi adalah orang tersebut sebagaimana peraturan, namun jika pelanggaran terkait kapasitas angkutan umum, makayang mendapat sanksi adalah operator angkot tersebut.
“Tapi begitu regulasi terkait dengan kapasitas, nah itu yang dikenakan adalah kepada operator angkutan umum,” kata Syafrin.
“Begitu ada pelanggaran, (operator) langsung kami berikan teguran. sesuai Pergub 79, sekali melanggar dikenakan teguran pertama, jika operator yang bersangkutan tetap ada pelanggaran, maka dikenakan sanksi denda administratif,” kata Syafrin dengan tegas. (tvl)