Begini Penjelasan Dukcapil Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
Pihak Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan atau DPO dari pihak yang berwenang, termasuk data tentang Djoko Tjandra. Ke depan Dukcapil berharap perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,”
JAKARTA-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan terkait beredarnya berita tentang pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra yang selesai dalam waktu kilat.
Menurut Zudan, e-KTP Djoko Tjandra dapat dibuat karena pihaknya tidak memiliki data cekal atau buron seseorang.
“Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Zudan juga menjelaskan Ditjen Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari Djoko Tjandra meskipun statusnya buron. Namun, KTP elektroniknya belum bisa diberikan apabila Ditjen Dukcapil mengetahui yang bersangkutan merupakan buron.
“Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. Namun,KTP el-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,”.
Selanjutnya Zudan menerangkan bahwa pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan hanya membutuhkan waktu 1 jam 19 menit.
“Dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman KTP-el (KTP elektronik) yang bersangkutan dilakukan pada pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB, sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP el tersebut,”.
“Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” kata Zudan menambahkan
Zudan juga menyebut saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman sehingga durasi pembuatan e-KTP bisa dilakukan dalam waktu 24 jam.
“Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman, dan saat ini, dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Secara keseluruhan, data pembuatan KTP-el selama bulan Juni 2020 menunjukkan bahwa terdapat pembuatan 889.521 KTP-el,”.
Zudan pun menunjukkan data durasi pembuatan e-KTP:
- Kurang dari 1 jam= 257.477 atau 28,94 persen
- 1 s/d 2 Jam= 136.863 atau 15,39 persen
- 2 s/d 3 Jam= 98.579 atau 11,08 persen
- 3 s/d 6 jam= 249.507 atau 28,05 persen
- 6 s/d 24 jam= 96.712 atau 10,87 persen
- Lebih dari 24 jam= 50.383 atau 5,66 persen
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan menepis anggapan memberi keistimewaan pada Djoko Tjandra karena pembuatan e-KTP Djoko Tjandra kurang dari 1 jam.
“Blangko KTP-nya ada, sistemnya bagus, memungkinkan untuk jadi cepat kenapa tidak kita bantu cetakkan gitu. Pelayanan pelayanan prima harus hari itu selesai. Kalau kita tunda sementara, seharusnya bisa selesai itu yang menjadi permasalahan,”.
(tvl)