Begini Pesan Nurhayati Pasca Kasusnya Dihentikan
“Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja,” katanya.
JERNIH-Ketika mendengar kabar bahwa Polisi bersama Kejaksaan Agung sepakat menghentikan dan mencabut status tersangka, Nurhayati hanya bisa menangis. Dia berharap, kejadian terhadap dirinya tak menjadi hal menakutkan bagi masyarakat luas yang mengetahui tindak pidana korupsi untuk melaporkannya.
Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuangan Kantor Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Dia, melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa setempat. Namun naas, atas rekomendasi Kejaksaan Negeri untuk mendalami perannya pada kasus itu, dia malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi,” kata Nurhayati di Cirebon, pada Selasa (1/3) seperti dikabarkan Viva.
Tentu saja, dengan status tersangka yang sempat disematkan pada dirinya, Nurhayati kaget bahkan merasa tertekan sebab hal yang diperjuangkan malah berbalik menyerangnya.
“Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop,” kata dia menceritakan.
Setelah Kabareskrim dan Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan kalau status tersebut dicabut dan kasusnya dihentikan, Nurhayati merasa lega sekali. Terlebih, saat Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan perintah pemeriksaan di internal Kejari Cirebon atas kasus ini.
Meski belum menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dia senang bukan kepalang sebab upayanya membuahkan hasil.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja,” katanya.[]