Crispy

Begini Skema Kelola Dana Bantuan Korban Dalam RUU TPKS

Soalnya, menurut Edward, terpidana tindak kekerasan seksual yang dijatuhkan denda nantinya tak perlu masuk ke kas negara tapi ke Lembaga Dana Bantuan Korban yang diusulkan mengurusi hal tersebut secara mandiri.

JERNIH-Salah satu isi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang jadi sorotan, adalah dana bantuan korban. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta, agar frasa itu ditulis dengan huruf kapital.

Dia beralasan, agar Undang-Undang ini nantinya memberi perintah ke Kementerian Keuangan untuk membentuk Lembaga Dana Bantuan Korban, seiring dengan adanya aturan itu.

Menariknya, dana bantuan korban tak hanya berasal dari anggaran negara. Sebab jika pengadilan menjatuhkan hukuman senilai Rp 100 juta sementara kekayaan terpidana cuma Rp 50 juta, para hadirin rapat RUU tersebut sepakat, kekurangan dana diperoleh dari filantropi, crowdfunding atau masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk juga sumber lain yang sah dan tak mengikat.

“Saya kira tujuannya sangat bagus,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah dalam rapat ini, saat menceritakan usulan Suahasil di Gedung DPR, Rabu (6/4).

Soalnya, menurut Edward, terpidana tindak kekerasan seksual yang dijatuhkan denda nantinya tak perlu masuk ke kas negara tapi ke Lembaga Dana Bantuan Korban yang diusulkan mengurusi hal tersebut secara mandiri.

“Jadi dana sendiri, agar lebih leluasa mengaturnya,” kata dia.

Awalnya Pasal 35 ayat 1 RUU TPKS berbunyi : “Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.”

Namun Edward mengusulkan ada penambahan frasa yang tak mengubah substansi agar tidak menimpulkan multitafsir.

Frase yang ditambahkan yaitu : “… negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.”[]

Back to top button