Crispy

Begini Cara untuk Peroleh SIKM Jakarta

JAKARTA-Banyak orang yang mengeluhkan sulitnya mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) sebagai salah satu syarakt dapat masuk kota Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), mewajibkan setiap warga atau seseorang yang masuk ke wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta menanggulangi penularan dan penyebaran virus corona di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengingatkan agar pemohon SIKM mengurusnya jauh-jauh hari dari jadwal keberangkatan ke Jakarta. Artinya tidak mendadak.

Berdasarkan Pergub 47 Tahun 2020 pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat diperoleh secara daring melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau situs bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Berikut  persyaratan administrasi mengurus SIKM Jakarta, antara lain:

Bagi warga domisili Jakarta

  1. surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  2. surat pernyataan sehat bermaterai berisi pertanyaan soal riwayat menjalani Rapid Test atau Swab Test.
  3. surat keterangan dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).
  4. surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
  5. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
  6. pasfoto berwarna.
  7. pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. bagi orang asing memiliki KTP elektronik atau izin tinggal menetap.

Bagi warga domisili non-Jabodetabek

  1. surat keterangan dari Kelurahan/Desa asal.
  2. surat pernyataan sehat bermaterai berisi pertanyaan soal riwayat menjalani Rapid Test atau Swab Test.
  3. surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  4. surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan.
  5. surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  6. rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali).
  7. pasfoto berwarna.
  8. pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  9. bagi orang asing memiliki KTP elektronik atau izin tinggal menetap.
  10. surat pernyataan kesediaan karantina mandiri.

*Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan SIKM dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.

Tahapan mengajukan persyaratan SIKM Jakarta, sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu ‘Izin Keluar Masuk Jakarta’.
  3. Pilih ‘Urus Izin’ dan akan langsung diarahkan ke laman JakEVO.
  4. Persiapkan semua berkas persyaratan mengurus SIKM Jakarta yang sudah dipaparkan dalam penjelasan di atas.
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan SIKM Jakarta dan sesuaikan dengan format yang diminta.
  6. Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah lengkap dan sesuai, klik ‘Submit Formulir’. Lalu, pilih ‘Ajukan Permohonan’.
  7. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, kemudian klik ‘Saya setuju dan buat perizinan’.
  8. Setelah itu, cek laman pengajuan perizinan tersebut secara berkala. Apabila permohonan izin dikabulkan, SIKM dapat diunduh dan dicetak.
  9. Dokumen SIKM nantinya akan dilengkapi QR Code untuk kemudian diperiksa oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Menurut Denny, setelah dokumen terverifikasi, petugas DPMPTSP akan mengirim surat elektronik atau email kepada penjamin pemohon yang berada di DKI Jakarta. Setelah penjamin menjawab email tersebut, permohonan SIKM akan divalidasi dan ditandatangani secara elektronik.

SIKM akan dikirim kepada pemohon lewat email yang berisi tautan untuk mengunduh surat tersebut.

Selama proses pengajuan, pemohon dapat mengikuti perkembangan permohonannya melakui fitur bernama Lacak Permohonan Anda yang ada di aplikasi JakEvo.

Diingatkan Denny agar jangan coba-coba memalsukan persyaratan sebab pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

(tvl)

Back to top button