Crispy

Berbisnis Prostitusi, Bintang K-Pop Divonis Tiga Tahun Penjara

  • Seungri didakwa menyediakan pelacur untuk investor Jepang, Taiwan, dan Hong Kong.
  • Ia juga melanggar undang-undang anti-perjudian dengan bertaruh besar-besaran di kasino luar negeri.
  • Kasusnya mengguncang industri hiburan Korsel.

JERNIH — Pengadilan Militer Korea Selatan, Kamis 12 Agustus, memvonis Seungri — anggota boy band K-Pop Big Bang — tiga tahun penjara karena bersalah melakukan kejahatan, termasuk menyediakan pelacur bagi pengusaha asing.

Kementerian Pertahanan Korsel mengatakan bintang K-Pop itu djuga didenda 1,15 miliar won, atau Rp 14,2 miliar, dan ditahan setelah vonis dijatuhkan.

Lee Seung-hyun, nama asli Seungri, didakwa atas berbagai tuduhan Januari 2020. Ia dinyatakan terbukti menjalankan bisnis prostitusi kelas atas dengan menyediakan pelacur bagi investor Taiwan, Jepang, dan Hong Kong. Bisnis itu dijalankan antara 2015 sampai 2016.

Tuduhan lain, menggelapkan dana sebuah klub malam Seoul yang dijalankan, dan melanggar undang-undang anti-perjudian dengan bertaruh besar-besaran di kasino asing antara 2013 sampai 2017.

Seungri menyangkal sebagian besar tuduhan, tapi pengadilan mengajukan sejumlah bukti yang membuatnya tak berkutik.

Kasusnya dilimpahkan ke pengadilan militer setelah ia mendaftar untk mengikuti wajib militer Maret 2020. UU mewajibkan setiap pria berbadan sehat mengikuti dinas militer karena Korsel menghadapi ancaman Korea Utara.

Yonhap, kantor berita Korsel, melaporkan Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur. Ia menggelengkan kepala berulang kali saat hakim membacakan putusan.

Sebelum kejatuhannya, Seungri adalah satu satu bintang besar K-Pop berkat sukses bersama Big Bang. Ia menarik banyak penggemar dari sekujur Asia, dan bagian dunia lain, setelah debutnya tahun 2006.

Majalah Forbes melaporkan tahun 2016 Big Bang menghasilkan lama sebelum pajak 44 juta dolar AS, atau Rp 632 miliar.

Seungri meninggalkan Big Bang tahun 2019 setelah media membeberkan usaha prostitusi terselubung yang dijalankannya. Kasusnya menjadi dari beberapa kasus yang mengguncang industri hiburan Korsel dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun 2019, penyanyi Jung Joon-young divonis penjara enam tahun, dan mantan anggota boy band Choi Jong-hoon divonis lima tahun penjara karena melakukan hubungan seks dengan wanita yang tidak bisa melawan.

Back to top button