Besok Mulai Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Perhatikan Syaratnya
- Program ini dilaksanakan secara bertahap di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
JERNIH – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa (14/12/2012) besok. Vaksin yang akan digunakan adalah merek Sinovac.
“Kami harapkan hari Selasa sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan. Selanjutnya secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun,” kata dr Maxi Rein Rondonuwu, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Senin (12/12/2021).
Menurut dr Maxi Rein program tersebut dilaksanakan secara bertahap di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen. Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 11 provinsi yang menjalankan program tersebut yaitu Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Maxi menambahkan, vaksin Sinovac dipilih pemerintah untuk anak usia 6-11 tahun karena sudah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga merekomendasikan vaksin tersebut untuk digunakan kepada anak-anak. Rekomendasi itu yakni:
1. Pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.
2. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 ug (0,5 ml)) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
3. Kontraindikasi:
- Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronis atau kelainan kongenital tidak terkendali.
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating.
- Anak dengan kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
4. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting.
5. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan RI dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
6. Semua anggota IDAI dihimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
7. Semua anggota IDAU harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kemenkes.[*]