BI Ingatkan Pasar Muamalat Depok, Alat Pembayaran yang Sah Di NKRI Adalah Rupiah
Terhadap setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi diancaman hukuman pidana dan denda.
JERNIH-Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan melaporkan adanya transaksi perdagangan menggunakan koin dinar dan dirham ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok. Transaksi non rupiah tersebut berangsung di Pasar Muamalah Depok.
“Sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP kota untuk tindakan lebih lanjut,” kata Zakky pada Kamis (28/1/2021).
Pihaknya baru mengetahui aktivitas perdagangan non rupiah tersebut satu hari sebelumnya, yakni pada Rabu (27/1/2021) lalu.
“Tadi telah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh intel dari kejaksaan didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan, sementara masih menunggu arahan pihak berwenang,”.
Dijelaskan Zakky, Pasar Muamalah beroperasi hanya hari Minggu dan berlangsung per dua pekan sekali, beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB, di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar tersebut digelar di ruko milik seorang warga bernama Zaim (60).
Adapun barang yang dijual berupa sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian. Sedangkan cara pembayarannya dalam setiap transaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham,” kata Zakky.
Menanggapi adanya transaksi perdagangan namun tidak menggunakan rupiah di Kota Depok, Jawa Barat, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan, bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Sehingga setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
“Sesuai undang-undang bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya, pada Kamis (28/1/2021).
Ditambahkan Erwin, dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Dalam undang-undang itu juga diatur ancaman hukuman terhadap setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Mereka dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta. (tvl)