Crispy

Catat! Ini Aturan Transportasi Selama PSBB Diperketat

  • Kemenhub menerbitkan 4 SE juklak yaitu untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, yang berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

JERNIH – Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Hal ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Kemenhub menerbitkan empat SE juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE No. 1/2021), laut (SE No. 2/2021), udara (SE No. 3/2021), dan kereta api (SE No. 4/2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Adita menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini di antaranya, yakni bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat [termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan] dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tambahnya.

Selain itu, ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Namun, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, wajib melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Di antaranya pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
  • Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut :

  • Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.
  • Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen, tetapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita. [*]

Back to top button