Delapan Anggota Baznas Unsur Masyarakat Disahkan Rapat Paripurna DPR, Ini Daftarnya

JERNIH – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (10/12/2026) menyetujui delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berasal dari unsur masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin rapat paripurna tersebut. Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?,” ucap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir, kemudian disambut dengan ketuk palu Saan yang juga didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Anggota Baznas berjumlah 11 orang. Delapan anggota Baznas di antaranya berasal dari unsur masyarakat, sementara tiga lainnya dari unsur pemerintah. Berikut daftar anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disetujui DPR:
- Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat)
- Zainut Tauhid Sa’adi (tokoh masyarakat Islam)
- Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam)
- Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam)
- Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam)
- Idy Muzayyad (tenaga profesional)
- Mokhamad Mahdum (tenaga profesional)
- Neyla Saida Anwar (tenaga profesional)
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bahwa pihaknya sebelumnya telah mendengarkan pemaparan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut. “Dalam paparannya, seluruh anggota Baznas dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat,” ucap Marwan.
Kemudian, DPR juga telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi-misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas, serta hal-hal lain yang mengikuti pemaparan para anggota.
“Untuk itu, Komisi VIII telah menyetujui agar dapat diangkat sebagai calon Baznas. Demikian hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tuturnya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa menyampaikan pesan penting kepada calon pimpinan Baznas yang terpilih. Erwin menegaskan agar senantiasa menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan amanah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan zakat agar dapat menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial.
“Sinergi antara calon pimpinan Baznas dan pemerintah juga penting, khususnya dalam pemanfaatan basis data sosial nasional, sehingga pengelolaan zakat dapat lebih tepat sasaran dan berkontribusi secara signifikan dalam mendukung program pengentasan kemiskinan nasional,” kata Erwin.






