Ditjenpas Siapkan Crash Program Atasi Masalah Pemasyarakatan
JAKARTA— Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait beberapa persoalan seputar Lembaga pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham segera menyiapkan program kilat (crash program). Crash program tersebut merupakan solusi berbagai masalah, terutama yang menyangkut persoalan overkapasitas, overstaying, serta keamanan dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Kesiapan jajaran Ditjenpas untuk menyiapkan crash program tersebut tersimpul sebagai mufakat rapat yang digelar di Ruang Saharjo, Gedung Ditjenpas, Jalan Veteran 11, Jakarta Pusat, Rabu (6/11) kemarin. Rapat yang dihadiri Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, para pimpinan tinggi pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, para pejabat administrasi, pengawas dan pelaksana teknis Ditjenpas, serta para kepala divisi seluruh kantor wilayah Kumham tersebut digelar untuk menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perhatian khusus yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Ditjenpas.
Di awal rapat, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengingatkan para peserta akan tujuh perintah Presiden Jokowi, antaran lain, keharusan untuk menjauhi korupsi dalam segala bentuknya, menegakkan dan merealisasikan visi misi Presiden-Wapres, melakukan kerja cepat, kerja keras, kerja produktif, serta selalu melakukan check masalah ke lapangan.
“Kita semua harus senantiasaserius dalam bekerja sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menteri,” kata Dirjen Utami mengingatkan jajarannya.
Terkait arahan Presiden, Utami menegaskan bahwa Presiden memiliki atensi terhadap enam hal yang harus dikerjakan Ditjenpas. Keenam hal itu meliputi overkapasitas,overstaying, koordinasi dan pencegahan gangguan keamanan, peningkatan kewaspadaan akan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban, peningkatan pengawasan peredaran narkoba, serta kerja sama antar-stakeholder untuk meningkatkan keterampilan narapidana.
Untuk itu, kata Utami, Ditjenpas sepakat untuk menggelar crash program, terutama yang berkaitan dengan pemberian remisi maupun integrasi. Adapun sasaran kegiatan ini adalah mereka yang memiliki kasus penggunaan narkoba, elderly difabel, ibu-ibu menyusui atau kasus-kasus yang diindikasi tidak berdampak pada gangguan kepada aparat penegak hukum lain maupun publik.
“Kami minta para Kadivpas segera menyampaikan sampaikan kepada para kepala unit pelaksana teknis (UPT), kepala Lapas dan kepala Rutan untuk melakukan koordinasi dan membuat terobosan hukum, melakukan komunikasi dengan aparat lainnya yang terkait, untuk melakukan asesmen dengan baik,” kata Utami. Untuk itu ia meminta jajarannya lebih mendayagunakan Forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol).
“Bila semua bisa dioptimalkan, kita berharap persoalan overkapasitas bisa selesai pada bulan-bulan ini,” kata Utami, menyemangati jajarannya. Terkait urusan overstaying para tahanan, Utami mengutip pernyataan Menteri Yasonna yang meminta keberanian para petugas pemasyarakatan terkait masalah tersebut.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menyatakan akan segera menyusun aksi untuk menindaklanjuti arahan Dirjen PAS berupa crash program tersebut. Menurut Yunaedi, crash program memang merupakan salah satu solusi yang menjanjikan.
“Berkenaan dengan kerja sama melalui Mahkumjakpol, itu tentu bukan hambatan, melainkan sebuah pencarian solusi secara bersama,” kata Yunaedi. Ia juga mengungkap fakta masih adanya pungli yang ditemukan oleh Ombudsman di lapas atau rutan. “Para Kadiv harus dan harus terus menekan agar hal ini tak lagi terjadi,” kata Yunaedi, tegas.
Terkait overstaying, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Heni Yuwono mengungkap data bahwa per tanggal 6 November terdapat 435 napi overstaying. “Ini tentu merugikan negara,” kata Heni. Ia berjanji untuk segera menangani persoalan tersebut dengan melibatkan Mahkumjakpol.
Terkait hal tersebut Dirjen PAS memerintahkan agar persoalan tersebut segera dibereskan. “Jika surat penahanan yang sah tidak ada, maka segera bebaskan demi hukum,” kata Utami, tegas. Ia menyayangkan masih adanya hal tersebut, karena menurut dia masalah overstaying harusnya tidak lagi terjadi karena sudah ada peraturan tegas soal itu.
Ditjenpas Siapkan Crash Program Atasi Masalah Pemasyarakatan
JAKARTA— Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait beberapa persoalan seputar Lembaga pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham segera menyiapkan program kilat (crash program). Crash program tersebut merupakan solusi berbagai masalah, terutama yang menyangkut persoalan overkapasitas, overstaying, serta keamanan dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Kesiapan jajaran Ditjenpas untuk menyiapkan crash program tersebut tersimpul sebagai mufakat rapat yang digelar di Ruang Saharjo, Gedung Ditjenpas, Jalan Veteran 11, Jakarta Pusat, Rabu (6/11) kemarin. Rapat yang dihadiri Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, para pimpinan tinggi pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, para pejabat administrasi, pengawas dan pelaksana teknis Ditjenpas, serta para kepala divisi seluruh kantor wilayah Kumham tersebut digelar untuk menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perhatian khusus yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Ditjenpas.
Di awal rapat, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengingatkan para peserta akan tujuh perintah Presiden Jokowi, antaran lain, keharusan untuk menjauhi korupsi dalam segala bentuknya, menegakkan dan merealisasikan visi misi Presiden-Wapres, melakukan kerja cepat, kerja keras, kerja produktif, serta selalu melakukan check masalah ke lapangan.
“Kita semua harus senantiasaserius dalam bekerja sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menteri,” kata Dirjen Utami mengingatkan jajarannya.
Terkait arahan Presiden, Utami menegaskan bahwa Presiden memiliki atensi terhadap enam hal yang harus dikerjakan Ditjenpas. Keenam hal itu meliputi overkapasitas,overstaying, koordinasi dan pencegahan gangguan keamanan, peningkatan kewaspadaan akan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban, peningkatan pengawasan peredaran narkoba, serta kerja sama antar-stakeholder untuk meningkatkan keterampilan narapidana.
Untuk itu, kata Utami, Ditjenpas sepakat untuk menggelar crash program, terutama yang berkaitan dengan pemberian remisi maupun integrasi. Adapun sasaran kegiatan ini adalah mereka yang memiliki kasus penggunaan narkoba, elderly difabel, ibu-ibu menyusui atau kasus-kasus yang diindikasi tidak berdampak pada gangguan kepada aparat penegak hukum lain maupun publik.
“Kami minta para Kadivpas segera menyampaikan sampaikan kepada para kepala unit pelaksana teknis (UPT), kepala Lapas dan kepala Rutan untuk melakukan koordinasi dan membuat terobosan hukum, melakukan komunikasi dengan aparat lainnya yang terkait, untuk melakukan asesmen dengan baik,” kata Utami. Untuk itu ia meminta jajarannya lebih mendayagunakan Forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol).
“Bila semua bisa dioptimalkan, kita berharap persoalan overkapasitas bisa selesai pada bulan-bulan ini,” kata Utami, menyemangati jajarannya. Terkait urusan overstaying para tahanan, Utami mengutip pernyataan Menteri Yasonna yang meminta keberanian para petugas pemasyarakatan terkait masalah tersebut.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menyatakan akan segera menyusun aksi untuk menindaklanjuti arahan Dirjen PAS berupa crash program tersebut. Menurut Yunaedi, crash program memang merupakan salah satu solusi yang menjanjikan.
“Berkenaan dengan kerja sama melalui Mahkumjakpol, itu tentu bukan hambatan, melainkan sebuah pencarian solusi secara bersama,” kata Yunaedi. Ia juga mengungkap fakta masih adanya pungli yang ditemukan oleh Ombudsman di lapas atau rutan. “Para Kadiv harus dan harus terus menekan agar hal ini tak lagi terjadi,” kata Yunaedi, tegas.
Terkait overstaying, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Heni Yuwono mengungkap data bahwa per tanggal 6 November terdapat 435 napi overstaying. “Ini tentu merugikan negara,” kata Heni. Ia berjanji untuk segera menangani persoalan tersebut dengan melibatkan Mahkumjakpol.
Terkait hal tersebut Dirjen PAS memerintahkan agar persoalan tersebut segera dibereskan. “Jika surat penahanan yang sah tidak ada, maka segera bebaskan demi hukum,” kata Utami, tegas. Ia menyayangkan masih adanya hal tersebut, karena menurut dia masalah overstaying harusnya tidak lagi terjadi karena sudah ada peraturan tegas soal itu.
Dalam rapat juga terkuak fakta bahwa pada 2020 mendatang negara akan melimpahkan dana untuk kepentingan para penghuni lapas dan rutan. “Akan ada limpahan dana sebesar RP 68 miliar untuk program rehabilitasi pencandu narkoba di Lapas,” kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Yuspahruddin. [ ]