DKI Ancam Beri Sanksi Perusahaan tak Patuhi UMP 2021
Kini Disnaker tengah susun kriteria bagi perusahaan yang terdampak Covid-19.
JERNIH-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum provinsi UMP 2021 yang telah ditetapkan yakni naik 3,27 persen, dengan catatan kenaikan UMP tersebut hanya bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, seluruh perusahaan di Jakarta wajib mengikuti ketentuan tersebut karena UMP merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Kalau enggak melaksanakan, ya pasti lah (kena sanksi). Jangankan yang tidak terdampak, yang terdampak pun kan dia menyesuaikan UMP 2020, dia wajib hukumnya membayar UMP sesuai UMP tahun 2020,” kata Andri saat wawancara virtual, Senin (2/11/2020).
Namun Andri tidak menyebut bentuk sanksi yang akan diterapkan pada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Andri juga mengingatkan untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melaporkan akibat dampak tersebut paa Disnaker.
Disnakertrans beranggapan perusahaan tidak mengalami dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, jika perusahaan tersebut tidak mengajukan permohonan dikecualikan pada ketentuan kenaikan UMP. Sehingga perusahaan wajib mematuhi aturan UMP 2021, sebesar Rp4,4 juta.
“Kalau dia tidak mengajukan, berarti dia tidak terdampak, dan dia menerima ketentuan Pemprov DKI (soal UMP) sebesar Rp4,4 juta,” kata Andri.
Kini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Jakarta tengah menyusun kriteria bagi perusahaan yang terdampak Covid-19.
Dewan Pengupahan berisi dari elemen pemerintah, pengusaha, hingga serikat buruh. Nantinya, Dewan Pengupahan dan Disnakertrans akan memutuskan perusahaan tersebut terdampak Covid atau tidak.
“Dewan pengupahan ada Apindo, ada serikat buruh, kan bareng-bareng (merumuskan kriteria). Tapi memutuskan dia terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut,” kata Andri. (tvl)