Donny Saragih Bilang Ajukan Pengunduran Diri Sejak 27 Januari Siang
JAKARTA- Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Andi S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020.
Donny Andy S. Saragih, dengan tenang menanggapi pemberitaan tersebut dengan menyatakan bahwa sejak Senin siang, 27 Januari 2020, Donny menyatakan telah mengajukan pengunduran diri kepada Anies sebagai Dirut Transjakarta. Adapun alasan pengunduran diri kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, karena tidak kuat terus digoyang dengan status terdakwa kasus penipuan yang menerpanya.
“Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik,” kata Donny.
Donny juga mengaku memutuskan mundur dari jabatan tersebut karena ia melihat potensi serangan terhadapnya akan merusak citraGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Donny juga menyatakan bakal menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
“Harus ada yang gentleman. Harus ada yang mengalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan,” ujarnya. “Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya nggak enak sama beliau.”
Donny yakin proses seleksi dan pemilihannya menjadi Dirut TransJakarta semua sesuai Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan. Ia juga yakin bahwa dirinya tidak melanggar aturan apapun.
“Semua poin-poin yang ada Pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang,” ujarnya. “Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang”.
Donny menegaskan bahwa pemprov dan Gubernur DKI tidak ada yang salah.
“Jadi”, kata Donny Saragih, “baik Pemprov maupun Gubernur tidak ada yang salah. Bahkan, Gubernur bukan tidak teliti dalam proses pemilihan Dirut Transjakarta. Memang tidak ada yang dilanggar. Prosesnya kan ada persyaratannya dan itu masuk semua,”.
Sebagaimana diketahui Donny Saragih dicopot jabatannya sebagai Dirut TransJakarta oleh RUPS karena terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Sebabnya, Donny didakwa kasus penipuan.
(tvl)