DPR Dianggap Buta Nurani RUU TPKS Disahkan Tahun Depan
Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, seharusnya RUU TPKS sudah disahkan menjadi produk Undang-Undang agar masyarakat dan penegak hukum punya instrumen jelas dalam menangani pelaku kejahatan seksual.
JERNIH- Tahun 2021, memang sudah diujung waktu. Segudang persoalan masih menyelimuti Indonesia sebagai bangsa. Begitu juga tindak pidana kekerasan seksual, masih menjadi momok menakutkan bagi sejumlah pihak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, geram betul lantaran DPR RI tak juga menyelesaikan Rancangan Undang Undang TPKS di tahun 2021 ini. Sebab, kejahatan seksual sudah begitu marak terjadi di sejumlah daerah.
Dia bilang, para pimpinan DPR RI tak mengakomodir RUU tersebut. makanya prinsip moral dianggap tak lagi bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur.
“Martabat kaum perempuan dilecehkan,” kata Lestari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/12).
Dia bilang, dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, seharusnya RUU TPKS sudah disahkan menjadi produk Undang-Undang agar masyarakat dan penegak hukum punya instrumen jelas dalam menangani pelaku kejahatan seksual. Sebab di matanya, kekerasan seksual merupakan penyerangan terhadap martabat kemanusiaan.
Makanya, masih kata Lestari, kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk prinsip moral agama, kepercayaan dan ideologi mana pun.
“Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 aline ke-4 dan batang tubuh, dan UU Nomor 39 Tahun 1999,” katanya.
Lestari memang geram bukan kepalang. Sebab pimpinan DPR telah mengabaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi.
Boleh saja fraksi-fraksi di DPR punya kepentingan politik pragmatis yang berbeda-beda. Hanya saja, harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan kalau RUU TPKS merupakan aturan perundang-undangan strategis yang harus segera diselesaikan. Dia bilang, pada paripurna terakhir sebelum masa reses, semua ketua fraksi setuju RUU TPKS ini menjadi keputusan inisiatif DPR.
Muhaimin bilang, korban kekerasan seksual memang sudah sangat banyak dan tak sedikit yang bungkam lantaran tak ada payung hukumnya di negara ini. Meski begitu, sahnya RUU TPKS menjadi Undang-Undang, bukan merupakan satu-satunya jalan menuntaskan kasus kekerasan tersebut.
Makanya, dia mengusulkan dua gerakan sekaligus guna mencegah tindak kekerasan seksual. Pertaka, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera kepada pelaku.[Jawa Pos]