Crispy

Dua Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Tim Kejaksaan

Hingga saat ini Kejaksaan telah berhasil menangkap 83 orang yang dinyatakan buron, dalam berbagai kasus dan status, baik sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana

JERNIH–Anita Mardalena (27), terpidana kasus penipuan ditangkap Tim Tangkap Buronan ( Tim Tabur) kejaksaan di rumahnya, Jalan Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/9) lalu. Anita ditangkap sekitar pukul 13.20 WIB oleh Tim Tabur gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Agung, setelah selama hampir dua tahun melenggang tanpa hukuman.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Anita mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor : 991K/Pid/2018,  tanggal 21 November 2018. Dalam putusan tersebut Anita yang berprofesi sebagai seorang pengusaha, dihukum satu tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hari mengatakan, sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejaksaan Negeri Padang untuk melaksanakan isi putusan MA. “Tapi tidak pernah dipenuhi,  sehingga yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Hari.

Ia mengatakan, saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan. Terpidana selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

Menurut Hari, dengan penangkapan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan telah berhasil menangkap 83 terpidana yang dinyatakan buron, dalam berbagai kasus dan status, baik sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana. Keberhasilan tersebut mencakup penangkapan dari berbagai wilayah Indonesia, sepanjang tahun 2020. [  ]

Back to top button