Crispy

Dubes RI Imbau WNI Tak Mudik, Jepang Terapkan Keadaan Darurat Kembali

Untuk yang ketiga kalinya Jepang menerapkan kembali keadaan darurat mulai 25 April hingga 11 Mei 2021.kali ini dilakukan lebih ketat dibanding sebelumnya.

JERNIH-Kedutaan besar Indonesia untuk Jepang mengeluarkan himbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negeri Jepang untuk tidak mudik ke Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan aturan di negeri matahari terbit yang juga melarang warganya mudik ke kampung halaman masing-masing.

“KBRI Tokyo mengimbau agar WNI yang akan kembali ke Indonesia untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021,” kata Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi.

Larangan tersebut berlaku setelah Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya, memberlakukan kembali State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang, yaitu bagi Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto, pada periode 25 April-11 Mei 2021.

Penetapan SoE ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya pemerintah Jepang telah dua kali menetapkan SoE yakni pada April 2020 dan Januari 2021. Untuk penetapan SoE ketiga ini akan dilakukan lebih ketat dibandingkan SoE kedua pada Januari hingga Maret 2021.

Dubes Heri meminta WNI untuk mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan. Demikian juga imbauan Pemerintah Indonesia untuk tidak mudik.

“Kali ini dengan pembatasan yang lebih ketat, terkait ini kami mohon, kami serukan seluruh WNI dapat menjaga prokes dan menaati aturan pemerintah setempat.”

Larangan pulang kampung dan pemberlakuan SoE di sebagian wilayah untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang.

Dengan diberlakukannya SoE, layanan jasa transportasi baik bus dan kereta api akan menyelesaikan layanan lebih awal di hari kerja, kemudian mengurangi jadwal keberangkatan pada akhir pekan dan hari libur. Perusahaan didorong untuk mengurangi Work from Office sebanyak 70%.

Demikian juga restoran dihimbau tutup lebih awal pada pukul 20.00;  fasilitas karaoke dan fasilitas yang menyediakan alkohol diminta tutup, kegiatan/event akan diadakan tanpa penonton, department store dan shopping center diminta tutup, kecuali untuk lantai yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. (tvl)

Back to top button