Crispy

Duterte Dibidik Pelanggaran HAM oleh Pengadilan Internasional

Keputusan ICC ini muncul ketika masa jabatan Duterte akan selesai dan dirinya berencana mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2022.

JERNIH-Rencana Presiden Filipina, Rodrigo Duterte hendak maju pada pemilihan presiden Filipina yang akan datang mungkin mengalami hambatan serius. Pasalnya Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) akan segera melakukan penyelidikan terhadapnya.

Penyelidikan formal oleh Hakim ICC dilakukan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan rezim Duterte, melalui kampanye perang anti-narkobanya.

Dalam pernyataannya, ICC memastikan jika para hakim telah menyetujui permintaan jaksa untuk memulai penyelidikan atas dugaan pembunuhan di luar hukum terkait kampanye anti-narkoba Duterte.

“Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan ini,” bunyi keputusan ICC, pengadilan HAM yang berbasis di Den Haag.

Para hakim ICC menilai bahwa kampanye perang melawan narkoba yang berlangsung selama pemerintahan Duterte merupakan serangan sistematis terhadap warga sipil, bahkan para hakim menilai jika kampanye melawan narkoba tersebut tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakkan hukum yang sah.

Upaya membuka penyelidikan awal terhadap kampanye narkoba yang dilakukan Duterte, sejatinya telah dilakukan sejak 2018 lalu.

Duterte telah menyatakan menolak keputusan ICC melakukan penyelidikan terhadapnya, dengan alasan ICC tidak memiliki yurisdiksi di Filipina karena negaranya telah menarik diri keluar dari anggota mahkamah tersebut.

Ia bahkan sesumbar akan menolak dan tidak akan bersikap kooperatif dengan ICC dalam penyelidikan praktik antinarkoba pemerintahannya.

Sebagaimana diketahui, selama Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina mulai 2016 lalu, Ia membuat program khusus untuk memerangi peredaran narkoba. Dalam program antinarkoba itu, Duterte melakukan penangkapan besar-besaran terhadap para pengedar dan pengguna narkoba.

Dalam pelaksanaan operasi anti narkoba tersebut, Duterte memberi kewenangan polisi untuk membunuh setiap anggota kriminal dan pengguna obat-obatan terlarang.

Ribuan orang yang dianggap terlibat peredaran narkoba melayang jiwanya dalam operasi anti narkoba tersebut, sebagian besar tanpa melalui proses peradilan jelas. Operasi itu sendiri dijalankan antara 2016-2019. (tvl)

Back to top button