Eks Dirut PD Sarana Jaya Minta Hakim Membebaskannya Karena Merasa Ditipu PT Adonara

“Agar saya dapat kembali ke tengah-tengah keluarga saya, yang selama ini sudah sangat menderita akibat masalah ini dan juga kembali kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama,” katanya.
JERNIH-Mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membebaskannya dari segala tuduhan terkait kesepakatan diam-diam antara dirinya dengan PT Adonara Propertyndo. Dalam pembacaan pledoi (pembelaan) yang dilakukan secara virtual, dia bilang, setelah persidangan berjalan, baru menyadari dirinya ditipu terkait pengadaan lahan rumah DP 0 persen di Munjul, Jakarta Timur.
Pembacaan pledoi secara virtual itu, dilakukan dengan terpaksa sebab Yoory dinyatakan positif Corona.
Yoory mengakui kalau dirinya lalai dalam mengemban amanah yang dipercayakan Pemprov DKI Jakarta kepadanya. Kelalaian itu, akhirnya dimanfaatkan pihak laun guna mengambil keuntungan lewat cara tak lazim.
“Sampai dengan persidangan ini, saya baru menyadari telah terjadi ketidakjujuran yang dilakukan penjual bekerja sama dengan notaris,” kata dia menyebutkan.
Yoory mengatakan, awalnya dia mengira kalau informasi yang diterima terkait persoalan pengadaan lahan hanya sebatas soal zonasi tanah yang sebagian besar ada dalam kategori zona hijau. Setelah berkomunikasi dengan Cipta Karya, Dinas Tata Ruang dan Pertamanan DKI Jakarta, akhirnya diputuskan mencari reposisi peruntukan tanah sebab dimungkinkan dalam peraturan.
Tapi ternyata, legalitas kepemilikan ternyata bermasalah dan baru terungkap dalam persidangan kalau lahan itu milik Kongregasi Kesusteran dan belum dimiliki PT Adonara Propertindo. Celakanya, PD Sarana Jaya sudah melakukan pembayaran kepada PT Adonara.
“Legalitas kepemilikan tanah dengan sengaja tidak diinformasikan kebenarannya kepada saya. Sehingga transaksi tanah tersebut dapat terjadi, karena apabila legalitas kepemilikan tanah terinfokan dengan benar kepada saya, sangat-sangat mustahil transaksi itu dapat terjadi,” kata Yoory melanjutkan pledoinya.
Tentu saja, dia tak terima dituduh bersepakat dengan PT Adonara guna mendulang untung dalam pengadaan lahan itu. Apalagi, kalau sampai dikatakan ada kesepakatan diam-diam antara dia dengan pihak penjual tanah, termasuk kesepakatan harga sebelum dilakukan negosiasi.
“Negosiasi yang benar-benar terjadi pada 5 April 2019, tentunya tuduhan ini telah saya nyatakan dalam sidang ini sebagai tuduhan yang sangat amat menyakitkan buat saya. Karena kebenarannya adalah tidak ada, dan tidak pernah ada namanya kesepakatan diam-diam sebagaimana dituduhkan,” ujar Yoory menegaskan.
Memang betul, Yoory pernah menggelar diskusi dengan Direktur PT Adonara, Tommy Adrian terkait pemberian imbalan. Namun dia mengaku, dengan tegas menolaknya. Dan tentu saja, sangat menyesali adanya kasus ini. Terlebih, Jaksa dari KPK mengajukan tuntutan penjara 6 tahun 8 bulan.
“Tuntutan tersebut buat saya, istri, anak dan ibu, serta keluarga besar saya yang selama ini bergantung kehidupannya kepada saya begitu terasa sangat berat dan menggugah hati. Namun demikian… Saya dan keluarga hanya dapat berserah sepenuhnya kepada Tuhan,” kata dia menuturkan.
Makanya, dia memohon Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan. Jika tidak, minimal putusan yang ringan dan adil.
“Agar saya dapat kembali ke tengah-tengah keluarga saya, yang selama ini sudah sangat menderita akibat masalah ini dan juga kembali kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama,” katanya.[]