Ganjar Putuskan UMP Jateng Naik 3,27 Persen
Ganjar memilih tidak mengikuti SE Menaker namun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
JERNIH- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 akan naik sebesar 3,27 persen. Sehingga penetapan persentase kenaikan UMP Jawa Tengah mencapai Rp 1.798.979,12.
Penjelasan tersebut disampaikan Ganjar saat mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021.
Ia juga menyatakan untuk menetapkan UMP 2021, Ia tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja yang merekomendasikan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021. Ganjar tidak mengikuti SE Menaker namun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Ada kenaikan Rp 56.964,12 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2020 yang besarannya Rp 1.742.015,” kata Ganjar, Jumat (30/10/2020). “Jawa Tengah menetapkan ada kenaikan UMP tahun 2021 meski hanya sebesar 3,27 persen”.
Ganjar menuturkan telah membicarakan bersama pihak-pihak terkait bahkan mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengupahan mulai dari Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Menurut Ganjar, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September 2020 di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
Dengan dasar variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu, maka UMP Jawa Tengah tahun 2021 terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka itulah yang menjadi pertimbangan, hingga UMP Jawa Tengah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.798.979,12.
Dengan penetapan ini maka akan menjadi acuan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam menetapkan UMP.
“Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di masing- masing daerahnya,”.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengingatkan Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan penetapan UMP 2021 tersebut, sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.
“UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000,”
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Dalam SE tersebut Menaker meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. (tvl)