Gelar Rekontruksi di Klinik Aborsi, Polisi Temukan Dua Cara Hilangkan Janin Bayi
Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan para tersangka dengan yang ada dilapangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JERNIH-Dari hasil 41 adegan rekonstruksi di klinik aborsi di di Klinik Dr. SWS, Sp. OG, Jl. Raden Saleh I Rt. 002/002 No. 10 A Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta Pusat, Polisi mengungkap ada dua cara untuk menghilangkan barang bukti berupa jasad janin bayi dengan memakai asam sulfat dan dibakar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut tiga tahapan yang dilakukan dalam proses rekonstruksi.
“Pertama tahapan persiapan yang dilakukan lokasi ini sebelum dilakulan tindakan (aborsi),” kata Calviyn pada Rabu (18/8/2020) di lokasi TKP klinik aborsi.
Tahap berikutnya adalah tindakan atas proses aborsi terhadap pasien. Pada tahap ini tindakan aborsi dilakukan oleh oknum dokter, bidan, hingga perawat seluruhnya berjumlah 17 orang.
Sementara tahap terakhir adalah proses pemusnahan barang bukti yakni jasad janin bayi hasil aborsi. Disini terungkap ada dua cara untuk memusnahkan janin yang telah digugurkan, yakni cara pertama dilarutkan dengan cairan asam sulfat untuk kemudian dibuang ke saluran air.
“Apabila ada bagian yang belum sempat terlarutkan, dilakukan pembakaran di tempat lantai 2 (klinik) yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat dan tidak terkena bau dan seterusnya,” kata Calvijn.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Sebelumnya membongkar praktik klinik aborsi yang merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan berencana Bos Roti WN Taiwan, Hsu Ming-Hu (HMH),52.
Dari hasil penggrebegan di klinik tersebut Petugas menciduk 17 tersangka dari Klinik Dr. SWS, Sp. OG, pada 3 Agustus 2020. Mereka adalah dr. SS, 57, dr. SWS, 84, dr. TWP, 59, EM, 68, AK, 27, SMK, 32, W, 44, J,52, M, 42, S,52, WL, 46, AR,44, MK,38, WS,49, CCS,22, HR,23 dan LH,46.
Klinik tersebut didirikan tersangka J, 52 bersama dr. SWS, Sp.OG, sejak 2 Januari 2019. Jika dihitung sejak 2 Januari hingga 10 April 2020, jumlah pasien yang melakukan aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dalam sehari klinik tersebut melakukan aborsi sebanyak 5 hingga 7 pasien dengan tarif beragam disesuaikan usia kandungan.
Untuk biaya usia kandungan 6 hingga 7 Minggu biaya Rp1,5 hingga Rp 2 juta. Usia kandungan 8 sampai 10 Minggu biaya Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Usia kandungan 10 sampai 12 minggu biaya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dan usia 15 sampai 20 Minggu biaya Rp 7 juta hingga Rp 9 juta. Namun diperkirakan dari hasil aborsi itu, para tersangka meraup omset Rp 70 juta perbulan.
Dari TKP petugas menyita berbagai macam barang bukti diantaranya : Mesin Ultrasonoghraphi Merek Medison, Alat Usg, Electric Suction Apparatus Model Ybdx-23b, 2 unit Electric Suction Apparatys B70-30, Printer Usg Merek Sony Warna Putih, Troli, dan Selang Kateter.
Kemudian pengait, aligator, spul, 3 spuit berisi pain killer, spuit baru dalam kemasan, 2 flacon profol anestesi intravena, kotak obat CTM, stetoskop, 3 klem uterus, kanul, busi, kuretase, 3 sonde uterus, 10 tenakulum, 6 spekulum sim, 2 tabung bius lokal ethylchloride hingga uang hasil klinik aborsi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi illegal tersebut memiliki izin resmi sebagai klinik konsultasi masalah kehamilan. Namun, izin yang dimiliki disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.
“Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). (tvl)