Hakim Tak Konsisten Menjatuhkan Vonis Heru Hidayat
“Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” kata Leonard.
JERNIH-Setelah Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus ASABRI Heru Hidayat, Kejaksaan Agung langsung merespon dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding. Sebab Kejagung menilai, putusan tersebut tak berpihak pada keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Selasa (18/1) emngatakan, putusan Majelis Hakim tak berpihak dan megingkari rasa keadilan masyarakat sebab kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan heru sangat besar yakni, Rp 39,5 triliun, dengan rincian PT ASABRI rugi Rp 22,78 triliyun PT Jiwasraya Rp 16,7 triliun. Padahal, uang yang digarong Heru dan kawanannya, bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru memang divonis pidana seumur hidup. Sementara pada PT ASABRI yang kerugian negara jauh lebih besar, terdakwa hanya diminta membayar uang pengganti sebanyak Rp 12,6 triliun saja.
Kemungkinan, seperti diberitakan Detik jika Heru mengajukan upaya peninjauan kembali bisa saja dia malah mendapat hukuman leih ringan. Makanya, Leonard mewakili Kejaksaan Agung menilai Hakim tak konsisten dalam memvonis terdakwa.
“Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” kata Leonard.[]