Crispy

Harga Sewa Properti di Riyadh Tak Boleh Naik Selama Lima Tahun

Putra Mahkota Mohammed bin Salman memerintahkan agar langkah-langkah tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi hak-hak penyewa dan pemilik properti. Pembekuan dapat diperluas ke kota dan wilayah lain

JERNIH – Arab Saudi telah memberlakukan peraturan baru yang menyeluruh untuk menstabilkan harga sewa di Riyadh, termasuk pembekuan kenaikan harga selama lima tahun untuk properti perumahan dan komersial.

Tindakan tersebut, yang disetujui Kabinet dan ditetapkan melalui dekrit kerajaan, dirancang untuk mengatasi lonjakan harga sewa di ibu kota dan memulihkan keseimbangan pasar properti.

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), terhitung mulai 25 September, tuan tanah tidak lagi diizinkan untuk menaikkan nilai sewa pada kontrak lama maupun baru di batas wilayah perkotaan Riyadh selama jangka waktu lima tahun.

Otoritas Umum Real Estat juga akan memiliki kewenangan untuk memperluas pembekuan ke kota atau wilayah lain dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan.

Masih menurut SPA, Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengarahkan agar tindakan tersebut ditegakkan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi hak penyewa dan tuan tanah, memperkuat transparansi, dan memastikan persaingan yang adil di pasar sewa, sekaligus mendukung pembangunan perkotaan berkelanjutan di Riyadh.

Laporan kantor berita tersebut menyatakan: “Otoritas Umum untuk Real Estat telah mempelajari prosedur sesuai dengan praktik dan pengalaman internasional terbaik untuk mengatur hubungan antara tuan tanah dan penyewa.”

Berdasarkan kerangka kerja baru, sewa untuk unit kosong yang sebelumnya disewakan akan ditetapkan berdasarkan nilai kontrak terakhir yang terdaftar, sementara sewa untuk properti yang belum pernah disewakan akan tetap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara tuan tanah dan penyewa.

Semua perjanjian sewa harus didaftarkan di platform digital Ejar milik pemerintah, dan baik pemilik maupun penyewa berhak mengajukan kontrak untuk pendaftaran. Pihak lain memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan keberatan sebelum kontrak dianggap sah secara hukum.

Peraturan tersebut juga menetapkan perpanjangan otomatis untuk sewa di seluruh Kerajaan kecuali satu pihak memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum berakhirnya sewa. Kontrak yang tersisa kurang dari 90 hari pada saat pelaksanaan dikecualikan, demikian pula sewa yang diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama setelah masa pemberitahuan.

Di Riyadh, tuan tanah tidak dapat menolak memperbarui kontrak jika penyewa ingin melanjutkan hunian, kecuali dalam tiga kasus: tidak membayar sewa, masalah keamanan struktural yang diverifikasi oleh laporan teknis resmi, atau kebutuhan pribadi tuan tanah terhadap unit tersebut atau kebutuhan anggota keluarga dekatnya. Pihak berwenang juga dapat menetapkan pengecualian tambahan di masa mendatang.

Pemilik properti dapat mengajukan keberatan atas nilai sewa tetap dalam keadaan tertentu, termasuk ketika renovasi besar-besaran telah meningkatkan nilai properti, ketika kontrak sewa terakhir sebelum tahun 2024, atau dalam kasus lain yang disetujui oleh otoritas. Otoritas akan membentuk mekanisme untuk meninjau dan memutuskan keberatan tersebut.

Pelanggaran terhadap sistem baru akan dikenakan denda hingga 12 bulan sewa untuk unit yang terkena dampak, di samping persyaratan untuk memperbaiki pelanggaran dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terluka.

Sanksi akan ditentukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Mediasi Real Estat. Pemilik dan penyewa yang melanggar dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 30 hari kepada otoritas peradilan yang berwenang.

Pelapor yang tidak terlibat langsung dalam penegakan hukum juga dapat menerima denda hingga 20 persen dari jumlah yang terkumpul apabila informasinya menghasilkan pelanggaran yang terkonfirmasi, dengan aturan pendistribusian ditetapkan oleh pihak berwenang. Apabila peraturan baru tidak memberikan panduan yang jelas, maka ketentuan Undang-Undang Transaksi Perdata akan berlaku.

Kabinet juga berhak mengubah peraturan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan serta laporan mendatang dari Otoritas Umum Real Estat. Otoritas tersebut bertugas memantau kepatuhan, menerbitkan klarifikasi, dan menyediakan pendidikan publik tentang aturan baru. Ia juga akan menyampaikan laporan berkala tentang harga sewa dan kinerja pasar.

Back to top button