Crispy

Hari Pertama PPKM Darurat di DKI Jakarta 59 Perkantoran Langgar Aturan

Anies mengancam mencabut izin usahanya bila masih melanggar ketentuan WFH dan memaksa pegawainya kerja di kantor.

JERNIH-Sebanyak 59 perkantoran dihentikan sementara aktivitasnya lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pelanggaran itu dilakukan pada hari pertama kerja pada masa PPKM Darurat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Perkantoran tersebut selama 3×24 jam harus ditutup karena melanggar PPKM Darurat dengan memaksa karyawannya masuk dan tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” kata Anies di Jakarta, pada Selasa (6/7/2021).

Pada perusahaan-perusahaan itu, Anies mengancam mencabut izin usahanya bila masih melanggar ketentuan WFH dan memaksa pegawainya kerja di kantor.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,”.

Ancaman tersebut terpaksa dikeluarkan Anies mengingat hingga saat ini angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meninggi setiap harinya sementara larangan beraktivitas di luar rumah masih terus dilanggar.

Menurut Anies, seluruh pihak mematuhi PPKM Darurat akan dapat menekan angka kasus baru dan mengurangi klaster baru. Terlebih saat ini merebak varian Delta (B.1617.2) yang sangat mudah penularannya.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, selama empat hari berturut-turut DKI Jakarta mencatat rekor penularan Covid -19 tertinggi di Indonesia. Bahkan pada hari Senin (5/7/2021) kemarin mencapai puncaknya dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

Dalam aturan PPKM Darurat telah diatur, hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

PPKM Darurat juga mengatur sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (tvl)

Back to top button