Crispy

Helmy Yahya Dipecat, Menkominfo Sibuk

JAKARTA – Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), setelah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menggeluarkan ‘surat sakti’, rupanya menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Johnny  mengaku, bakal memfasilitasi sehingga penonaktifan Helmi tak menjadi kegaduhan. “Masalahnya yang harus diselesaikan bukan untuk memperbesar masalah. Tidak perlu ribut-ribut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya, kemajuan zaman membuat TVRI harus bersaing dengan media lain. Karena itu membutuhkan manajemen yang kuat, agar tetap eksis sebagai lembaga penyiaran.

“TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis, menuntut inovasi dan kreativitas para pemimpinnya. Persaingan sudah semakin ketat, tidak saja di antara stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersedia membantu dan menjembatani untuk mencarikan jalan keluar demi kepentingan kemajuan dan implementasi penugasan TVRI yang lebih baik.

Sementara Direktur Pemberitaan TVRI, Apni Jaya Putra, menjelaskan mediasi antara Dewas TVRI dengan Helmy Yahya bakal digelar siang nanti.

“Ketua Dewas dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo. Jam 13.00 WIB,” ujarnya.

“Konferensi pers ditiadakan menunggu mediasi di Kominfo,” Apni menambahkan.

Sebelumnya, Helmy menanggapi surat sakti Dewas TVRI yang menurutnya terdapat kejanggalan dan cacat hukum. Pertama, berdasarkan ketentuan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan jika tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Direksi dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

Dalam surat tersebut, kata Helmy, tak ditemukannya satu ayat pun dalam PP nomor 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya.

“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7,” katanya.

Helmy diberhentikan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI, mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu (4/12/2019).

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia,” bunyi surat keputusan Dewas TVRI, Kamis (5/12/2019).

Posisi Helmy bakal digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI, yang saat ini menjabat Direktur Teknik TVRI. [Fan]

Back to top button