Crispy

Hukuman Penjara Eks Menteri Sosial Disunat, KPK Kecewa

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan, mengabulkan kasasi – pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap putusan hakim karena menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang – mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang merupakan terdakwa dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1, dari vonis 5 tahun penjara menjadi 2 tahun.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan berkurangnya masa tahanan Idrus karena, dianggap hanya menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketua Umum Golkar dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Oleh sebab itu, majelis hakim kasasi menganggap Idrus lebih tepat melanggar Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dinilai tidak tepat.

“Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12/2019).

Menurutnya, peran Idrus dalam kasus PLTU Riau-1 bermula saat eks Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1. Padahal semula Eni kerap melaporkan ke Setya Novanto yang saat itu menjabar Ketum Golkar. Namun Setya Novanto telah ditahan karena kasus korupsi e-KTP.

“Sebab pada saat itu terdakwa (Idrus Marham) menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources),” katanya.

“Serta Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU Riau-1,” sambung Andi.

Atas putusan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa. Sebab pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Idrus yang semula 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, diperberat menjadi 5 tahun penjara.

“Dibandingkan putusan (kasasi), dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turunnya (hukuman) ,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa hari lalu.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Bahkan saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk dipelajari. “Tapi bagaimanapun juga secara kelembagaan kami (KPK) harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” kata dia.

“Belum ada pembahasan soal PK (Peninjauan Kembali), kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan. Meskipun tadi ada beberapa catatannya,” sambung Febri.

Diketahui, Idrus Marham merupakan salah satu terdakwa kasus  PLTU Riau-1, bersama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, diduga menerima uang sebanyak Rp2,25 miliar yang berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Back to top button