Ini Hal-hal Baru di TPS Saat Pilkada 2020
JERNIH – Pilkada kali ini di saat pandemi Covid-19 dalam pelaksanaannya berbeda. Setidaknya ada 13 hal baru yang akan diberlakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sejumlah aturan baru akan diterapkan pada Pilkada kali ini. Dari mulai pembatasan jumlah pemilih per TPS hingga aturan bagi pemilih yang hendak memasuki kawasan TPS.
“Jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih,” katanya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, kemarin. Selanjutnya, akan dilakukan pengaturan kedatangan para pemilih yakni setiap satu jam guna menghindari penumpukan pada jam yang sama di TPS.
Sementara protokol kesehatan di lingkungan TPS juga akan diberlakukan secara ketat. Seperti penggunaan sarung tangan, masker, dan disinfeksi area TPS. Pemilih juga wajib mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dilarang berdekatan dan bersalaman, serta menggunakan tinta tetes.
Sementara bagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus dalam kondisi sehat saat bertugas. “KPPS yang sehat kami terapkan dengan cara melakukan rapid tes kepada KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara,” kata Arief.
KPU saat ini sudah mencatat 735 bakal pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos proses pendaftaran Pilkada 2020. “Sebanyak 25 paslon merupakan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, kemudian 610 bakal calon bupati dan wakil bupati, dan 100 bakal wali kota dan wakil walikota,” jelas dia.
Sebanyak 644 bakal paslon diusung oleh partai politik, dan 67 merupakan paslon yang maju melalui jalur perseorangan Pilkada 2020. Kemudian, komposisi jenis kelamin dari seluruh bakal paslon adalah laki-laki sebayak 1.315 orang dan perempuan 155 orang. [*]