Crispy

Ini 16 RUU yang Ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” kata Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

JAKARTA—Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi mencabut 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Setelah Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari rapat bersama itu, diputuskan 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

“Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengetok palu setelah meminta persetujuan dari Menkumham dan perwakilan DPD Alirman Sori sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Adapun RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas prioritas tahun 2020 terdiri dari usulan Komisi III dan usulan pemerintah, yakni:

Usulan Komisi III

  1. RUU tentang Jabatan Hakim
  2. RUU tentang Kejaksaan (Komisi III dan Pemerintah)

Usulan Pemerintah

  1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. RUU Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 3004 tentang Kejaksaan (Komisi III dan pemerintah).

Kemudian terdapat dua RUU yang diganti dalam Prolegnas prioritas 2020, yakni:

  1. Baleg mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII DPR yang memutuskan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

(tvl)

Back to top button