Ini Alasan PPATK Ungkap Dugaan TPPU Kepala Daerah Melalui Kasino
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui sengaja melaporkan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kasino di luar negeri oleh kepala daerah kepada pihak terkait serta mengungkap ke publik dengan tujuan bukan untuk membuat kegaduhan namun semaga agar dapat melakukan pencegahan untuk kasus serupa.
“Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku,” ujar Kepala PPATK, Kiagus Kiagus Ahmad Badaruddin, Senin (16/12).
Kiagus berharap pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang melalui kasino berhenti dan tidak mengulang hal yang sama karena sudah dibukanya cara tersebut ke publik. Namun PPATK tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah sehingga PPATK tidak mengungkapkan nama dan jumlah uang yang diperoleh melalui pencucian uang tersebut.
“Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi ini dalam perspektif pencegahan. Bukan kita mau buat ramai,” katanya.
Kiagus juga menjelaskan cara pencucian uang yang dilakukan melalui rekening kasino di luar negeri yakni dengan cara, uang yang didapatkan secara tidak sah dimasukkan ke dalam rekening yang disediakan kasino untuk kemudian ditarik kembali dan dibawa ke Indonesia.
“Ya jadi orang-orang tertentu itu kan menyimpan uangnya di rekeningnya yang disediakan oleh kasino. Nah, kita menduga uangnya bukan didapat dari uang yang sah,”.
Mereka kemudian menukar uang yang ada dalam rekening dari kasino dengan chip, kemudian mereka menukarkannya kembali ke dalam bentuk uang sebelum membawa uang tersebut ke Indonesia.
“Mereka beli chip nanti dia tukar lagi, baru dia bawa masuk ke Indonesia. Iya ada beberapa negara yang kasino itu legal. Yang penting, data kami sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu”.
Beberapa waktu lalu PPATK mengungkapkan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepala daerah dalam bentuk valuta asing tersebut senilai 50 miliar rupiah ke rekening kasino di luar negeri.
(tvl)