Ini Aturan Terkini Karantina Setelah dari Luar Negeri
Kebijakan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan menjalani masa karantina selama 7 hari.
JERNIH – Bagaimana aturan terkini soal karantina ketika pulang dari luar negeri untuk mencegah penularan kasus Covid-19 di Indonesia? Apa saja syarat karantina ini? Simak penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) ini.
Dalam Instagram @kemenkominfo, kebijakan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan menjalani masa karantina selama 7 hari. Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai anjuran pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.
Syarat karantina untuk PPLN:
1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan masuk apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia no.34/2021.
2. Sesuai Skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA).
3. Mendapat pertimbangan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Skema pembiayaan PPLN yakni pelaku perjalanan yang akan ditanggung pemerintah adalah
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
WNI pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia
WNI pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas
WNI perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional
Pelaku perjalanan luar negeri ditanggung mandiri:
WNI bukan pekerja migran Indonesia (PMI)
WNA diplomat asing di luar wakil kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.