Ini Daftar 81 Fintech Bodong yang Ditutup OJK
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan perusahaan fintech ilegal yang saat ini beroperasi saat pandemic Covid-19.
Meskipun beberapa waktu lalu sudah banyak yang ditutup, namun fintech lending ilegal masih juga muncul lagi di Indonesia. Satgas Waspada Investasi menemukan dan menutup peer-to-peer (P2P) lending tak berizin sebanyak 81 buah.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan penawaran pinjaman fintech lending ilegal sangat merugikan masyarakat, karena mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, disamping itu mereka juga meminta akses semua data kontak di handphone.
Baca juga: Ini Daftar Bank Beri Relaksasi Cicilan Kredit Terdampak Covid-19
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2020).
Di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 Satgas Waspada Investasi telah menangani 2.486 entitas.
Satgas Waspada investasi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika menerima penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin terutama ditengah pandemic Covid-19 dimana banyak masyarakat kesulitan keuangan. Mereka adalah sasaran empuk pada pengelola fintech illegal.
Baca juga: Ini Enam Leasing Kendaraan Yang Ringankan Cicilan Selama Covid-19
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam.
Berikut ini adalah daftar fintech ilegal yang ditemukan dan ditutup Satgas Waspada Investasi selama April 2020:
Ctvl)