Crispy

Ini Dia Tiga Kasus Hoak Covid-19 Yang Pelakunya Dicyduk Polisi

JAKARTA-Berulang kali Menteri Informasi dan Komunikasi Johny G Plate, mengingtakan masyarakat agar tidak menyebar hoak soal covid-19 dan juga tidak terpancing kabar bohong yang sengaja disebar oleh orang-orang ingin memancing keresahan masyarakat, sebab harus diakui lebih meresahkan hoak tentang covid-19 dibanding virus covid itu sendiri.

Johnny bahkan mengingatkan masyarakat, bahwa adanya pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat menjerat setiap orang, bila tercyduk menyebar hoak.

Adapun Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik’. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku enam tahun penjara.

Baca juga: Hoak Terkait Virus Corona Meningkat, Kini jadi 127 Buah

Namun nampaknya himbauan tersebut kurang mempan untuk beberapa orang yang memang bandel, seperti kejadian berikut ini.

Seorang ibu rumah tangga berinisial NF dicyduk di rumahnya di daerah Wonokusumo Surabaya pada Minggu (8/3/2020). Menurut penjelasan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda, tersangka NF menyebarkan berita hoak covid-19 di facebooknya. Ia mengunggah gambar seorang pasien sakit paru-paru yang tengah dirawat di sebuah rumah sakit dengan diberi narasi ‘ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya’.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” kata Trunoyudo, Senin (9/3/2020).

NF mengaku bahwa berita yang dia unggah didapat dari sebuah grup WhatsApp yang kemudian disebarkan di medsosnya.

Menurut Trunoyudo, meskipun saat ini NF tidak ditahan, namun kasusnya tetap berjalan. “Ini masih penyelidikan Ditreskrimsus dan masih dilakukan proses pemeriksaan ya,”.

Akhirnya NF menyampaikan klarifikasi atas unggahannya di facebook dan meminta maaf sambil berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya Hajjah Nur Fadilah pemilik akun media sosial Facebook yang telah memposting gambar yang dirawat di rumah sakit Dokter Soetomo dengan kutipan kalimat ‘pasien sudah ada di RSUD Dokter Soetomo Surabaya semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu terjaga kesehatannya’,” kata NF sambal tertunduk,

“Dengan ini, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya pemerintah dan pihak Rumah Sakit Dokter Soetomo atas postingan gambar dan kutipan kalimat tersebut. Yang mana faktanya pasien tersebut bukan penderita virus corona. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, terima kasih,”.

Baca juga: Menkominfo Ancam Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona

Di Ketapang, Jajaran satuan Reser Polres Ketapang Polda Kalbar, menjemput seorang warga Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, Faustinus Liongkun, Rabu (4/3/2020) lantaran diduga menyebarkan berita bohong (Hoax) terkait kasus Virus Corona di Media Sosial (Facebook) yang dinilai menimbulkan kepanikan di masyarakat Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa anggota yang melakukan penangkapan langsung memeriksa handphond milik untuk pengecekan IMEI

“Ketika di cek IMEI dari HP nya ternyata sama. Bahkan yang bersangkutan mengakui perbutannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan petugas,”. Bersama pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu unit HP merk IPhone 6 plus dan hasil screenshot postingan berikut tulisan dari akun facebook pelaku.

“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga sudah memeriksa pelapor dan empat saksi dalam kasus ini,”

Terhadap dipersangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 14 tahun 1946. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Di Malaysia Sebar Hoak Virus Corona Didenda 23 Juta

Jauh sebelumnya, 12 februari 2020, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), telah menggelandang RAA dari rumahnya di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoak) terkait coid-19.

RAA mengunggah berita di media sosial dan juga di WA grup, tentang adanya seorang Jemaah umroh yang meninggal dunia karena terinfeksi covid-19. Dalam unggahannya ia menyebut lokasinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Unggahannya dibarengi gambar tiga buah gambar seorang wanita paruh baya yang tergeletak di dalam terminal. “Di dalam keterangan foto dikatakan kalau wanita yang diketahui berinisial RR meninggal karena terinfeksi virus corona,”.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi ferdian Saputra, mengatakan, untuk menangkap RAA, pihaknya dibantu tim IT dari Polda Metro Jaya

“Setelah itu kepolisian Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Personel Lab IT Subdit Siber, Dit ReskrimSus PMJ terkait perlakuan BB Elektronik,”

“Dengan adanya berita bohong yang sudah tersebar ini banyak masyarakat yang menanyakan mengenai kebersihan juga sterilisasi Bandara Soekarno-Hatta, dan juga kekhawatiran masyarakat untuk datang ke Bandara Soekarno-Hatta,”.

“Dari hasil penelusuran bahwa wanita yang diunggah fotonya oleh tersangka RAA bukanlah meninggal karena corona namun karena RR memiliki riwayat penyakit jantung,”.

“Tersangka kami kenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946, pasal 14 dan 15 tentang pemberitaan bohong, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara”.

(tvl)

Back to top button