Crispy

Ini Isi Surat Edaran Satgas Covid Jelang Libur Panjang Nataru

SE juga mengatur penumpang pesawat untuk tidak makan dan minum jika penerbangan kurang dari dua jam.

JERNIH-Menyambut libur panjang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan selama liburan bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dimana dalam SE tersebut mengatur  kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan diminta untuk tidak makan dan minum jika penerbangan kurang dari dua jam.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” tulis SE tersebut pada poin dua dari tiga poin yang dikeluarkan.

Terkait dengan kewajiban tes Covid, anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tesRT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut tertulis pada angka tiga huruf d, SE tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menanggulangi penularan.

Wiku juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalammenjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, pada Minggu (20/12/2020)

Selanjutnya, kata Wiku menambahkan, pelaku perjalanan diminta untuk wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker secara benar yakni penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. (tvl)

Berikut isi Surat Edaran (SE) No.3 Tahun 2020 tersebut;

Back to top button