Crispy

Ini Jadwal Perubahan Tahapan Pilkada 2020

JAKARTA- KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan. KPU membuat perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020. Semula tahapan tersebut akan dimulai 18 Juni dan kini diundur menjadi 24 Juni.

KPU juga ingin mendapat kepastian adanya dukungan anggaran alat pelindung diri (APD) bagi panitia pemungutan suara (PPS). Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam siaran persnya.

“Karena para PPS tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai alat pelindung diri,”.

Baca juga: Tito: Kampanye Pilkada Berdampak Positif Dalam Penanganan Covid

Selanjutnya, jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU juga diundur waktu pelaksanaannya, dari semula 15 Juni menjadi 18 Juni.

Selain perubahan dua tahapan kegiatan itu, tahapan lainnya akan berjalan sesuai jadwal yang disusun dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Berikut jadwal tahap penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020:

Baca juga: IDI Dukung Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Aman Dari Covid-19

  • Tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020, dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon
  • Tanggal 4 hingga 6 September, dilaksanakan pendaftaran paslon;
  • Tanggal 4 hingga 22 September, dilaksanakan verifikasi persyaratan pencalonan;
  • Tanggal 23 September, dilaksanakan penetapan paslon;
  • Tanggal 24 September, dilaksanakan pengundian nomor urut;
  • Tanggal 23 September hingga 9 November, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa;
  • Tanggal 26 September hingga 5 Desember, dilaksanakan kampanye dimana KPU membagi masa kampanye ini dengan tiga agenda;
  • Tanggal 6 hingga 8 Desember, dilaksanakan masa tenang dan pembersihan alat peraga;
  • Tanggal 9 Desember dilaksanakan pemungutan suara;
  • Tanggal 9 hingga 26 Desember, dilaksanakan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara;  

Baca juga: KPU Siapkan Aturan Kampanye Pilkada Fase New Normal

KPU belum mencantumkan waktunya penetapan calon terpilih.

KPU juga memastikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

“Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19),”.

(tvl)

Back to top button