Ini Komentar Kemenag Terkait Kota Amal untuk Danai Kegiatan Teroris
Masyarakat diminta selektif dalam menyalurkan amal
JERNIH- Kementerian Agama (Kemenag) segera memberi respon, setelah kepolisian mengungkapkan adanya modus penggunaan kotak amal untuk menghimpun dana kelompok teroris. Kotak amal tersebut ditaruh di minimarket dan untuk mendanai kegiatan teroris di Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mewakili Kemnag menyebut akan memberi sanksi terhadap Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah jika mereka terbukti melakukan penyalagunaan kota amal.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” kata Kamaruddin Amin dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Kamaruddin meminta masyarakat selektif dalam menyalurkan amal. Saat ini banyak pilihan Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf yang terpercaya yang dapat dipilih sebagai tempat menyalurkan amal.
“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.
Ditambahkan Kamaruddin bahwa, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.
Sementara Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menyebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di 34 provinsi di Indonesia dan ada di 463 Kab/Kota.
Saat ini terdapat 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. Dan terdapat pula 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kemudian terdapat 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.
“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” kata Fuad Nasar.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap modus pengumpulan dana terorisme kelompok Jamaah Islamiah (JI) yang menggunakan kotak amal di lokasi umum.
Mereka akan memotong uang yang terkumpul dalam kotak amal tersebut sebelum diuadit. Selanjutnya mereka menyerahkan uang amal yang dikumpulkan tersebut ke lembaga BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap enam bulan sekali. Tujuannya adalah untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut. (tvl)