Ini Penyebab Anak Mantan Bupati Sorong Dikeroyok Hingga Tewas
SORONG-Lionald Richie Malak, anak mantan Bupati Sorong Stevanus Malak, tewas dikeroyok oleh empat orang, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari. Lionald tidak dapat melakukan perlawanan yang berarti karena di samping kekuatan diantara mereka tidak seimbang, juga Lionald diduga saat itu sedang mengalami gangguan jiwa.
Kapolsek Sorong Kompol Salim, hari Senin (27/1), menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Lionald anak Stevanus Malak, mantan Bupati Sorong periode 2002 – 2007, yang meninggal dunia setelah dihajar dengan parang dan kayu.
Kejadian tersebut berawal ketika Agusta Namora istri Geradus Kelment mendatangi suaminya melaporkan jika dirinya dikejar laki-laki yang tidak dikenalnya. Kala itu Geradus dan tiga kawan lainnya masing-masing Geradus Klemens Sembal, Williams Armando Mervin Mamari, Yoel Agagaire dan Marcenes Sarobi sedang bakar-bakar ikan di Pelabuhan Ferry.
“Kemudian tiba-tiba istri dari pelaku Geradus Klemens yang bernama Agusta Namora, datang dan melaporkan kalau dirinya dikejar oleh seorang pria (korban) yang membawa pisau di Kompleks Navigasi,” Kata Salim.
Mendengar laporan istrinya, Geradus Klemens bersama ketiga kawannya langsung pergi ke Kompleks Navigasi Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong Papua Barat, untuk mencari pengganggu istrinya. Pada saat itu pelaku Mervin Mamari memegang sebilah parang, sementara pelaku yang lainnya memegang kayu.
Di Kompleks Navigasi, para pelaku langsung bertemu dengan Lionald dan tanpa basa-basi, keempat pelaku langsung mengeroyok dan memukul korban smembabi buta dengan memggunakan peralatan yang ada ditangan mereka yakni kayu dan parang.
Mereka bergantian memukul menggunakan kayu dan parang, pada bagian wajah dan kepala bagian belakang korban. Kemudian para pelaku langsung melarikan diri ke arah Pelabuhan Ferri.
” Korban sempat menangkis pukulan para pelaku. Namun karena kondisi korban saat kejadian sedang mengalami gangguan kejiwaan, sehingga korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah ketika dihajar para pelaku. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,”.
Salim mengatakan, keempat pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun karena bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHP, yakni bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.
(tvl)