Ini Syarat Baru Perjalanan Dalam Negeri. Berlaku Mulai 1 April
SE diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
JERNIH-Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mulai 1 April 2021 berlaku syarat perjalanan terbaru, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 sebagai menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Adapun latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19, diatur ketentuan perjalanan yang dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.
SE juga mengatur penggunaan alat deteksi dini Covid-19, GeNose, yang berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri. Penggunaan alat ini akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang diatur dalam SE No. 12/2021, sebagai berikut:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2×24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3×24 jam
b. Antigen maksimal 2×24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Adapun diterbitkannya SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Sedangkan tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,”. (tvl)