Ini Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Agar Lolos Validasi BPJS Ketenagakerjaan
Pihak BPJS ketenagakerjaan menyebut penolakan tersebut berdasarkan hasil validasi terhadap pemilik nomor rekening tersebut.
JERNIH-Sekitar 1,6 juta nomor rekening ditolak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah karena dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan, setelah dilakukan validasi..
Validasi dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebelum data nomor rekening calon penerima bantuan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebut, dalam pelaksanaan validasi itu, secara otomatis pemilik rekening tidak akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan jika ditemukan data pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria.
“Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah),” kata Irvansyah.
Ditambahkan Irvansyah jumlah mereka yang ditolak karena tidak valid datanya sebanyak 1,6 juta peserta
“Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang,” kata Irvansyah
Irvansyah justru menyebut perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya, tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.
“Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh nomer rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria,”.
Permenaker yang mengatur pemberian bantuan pemerintah bagi buruh sudah diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Dilansir laman Kemnaker, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di dalamnya diatur tentang syarat penerima bantuan bagi karyawan.
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan enam syarat penerima bantuan tunai untuk karyawan sebesar Rp 600.000 yakni;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Irvansyah berjanji, jika penolakan bukan karena pemilik rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan maka akan dilakukan validasi ulang, setelah perusahaan melakukan perbaikan.
“Pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020,”. (tvl)