Ini Yang Dilakukan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/ilustrasi-monas-2_ratio-16x9-1.jpg)
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
JERNIH- Terkait rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim perumus internal untuk mematangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko bilang, pihaknya sudah membentuk tim perumus internal dalam kelompok kerja yang dibagi delapan sektor guna mematangkan substansi RUU itu.
Ke delapan sektor tersebut antara lain, mobilitas dan logistik yang meliputi ekonomi, investasi, serta tata ruang. Sementara kesejahteraan masyarakat, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.
Sigit mengaku, pihaknya sudah menggelar workshop di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan menyiapkan kota ini sebagai kota global dan pusat perekonomian, meski tak lagi menyandang status pusat pemerintahan.
Dalam keterangan tertulisnya, dia juga menyebutkan, masyarakat nantinya dapat berperan aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta melalui portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id.
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kanal yang dapat diakses dalam portal tersebut. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.
Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Sementara kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.
“Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta,” kata Sigit.[]